Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar pemerintah meninjau ulang aturan pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana khususnya para koruptor.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain aturan remisi tidak hanya memerlukan pertimbangan formal, tapi juga rasa keadilan dalam perumusan peraturan. Mengingat adanya riakan masyarakat yang melihat pemberian remisi oleh pemerintah terasa tidak adil.
"Prinsip keadilan harus dipertimbangkan, tidak hanya prinsip formal-legal. Kalau memang tidak tepat (pemberian remisi) ya perlu diubah dulu," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/8).
Ia menyayangkan kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi berat. Apalagi dalam setahun pemberian remisi ada dua kali, saat hari raya keagamanaan dan Hari Kemerdekaan. "Pemberian remisi khusus kepada narapidana koruptor itu dianggap berlebihan," ucap Zulkarnain.
Kendati demikian, ia tidak mempersoalkan kepada pembuat kebijakan itu, mengingat pemerintah hanya melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang. "Kalau tidak diberikan, sedangkan itu hak orang, berarti haknya dirampas, sesuai peraturan," ucap mantan Kajati Jawa Timur.
Ditambahkan mantan Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung itu penghapusan remisi merupakan pilihan kurang bijak. Pasalnya, sistem remisi diberikan sebagai dorongan bagi para tahanan menunjukkan sikap yang baik selama menjadi mendekam di lembaga pemasyarakatan. "Jadi, yang terbaik memang dievaluasi, bukan dihapus sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memberikan remisi bagi para terpidana dalam kasus korupsi seperti terpidana Gayus H. Tambunan yang mendapat potongan masa tahanan selama empat bulan dari vonis hakim selama 12 tahun penjara.(AIS)
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain aturan remisi tidak hanya memerlukan pertimbangan formal, tapi juga rasa keadilan dalam perumusan peraturan. Mengingat adanya riakan masyarakat yang melihat pemberian remisi oleh pemerintah terasa tidak adil.
"Prinsip keadilan harus dipertimbangkan, tidak hanya prinsip formal-legal. Kalau memang tidak tepat (pemberian remisi) ya perlu diubah dulu," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/8).
Ia menyayangkan kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi berat. Apalagi dalam setahun pemberian remisi ada dua kali, saat hari raya keagamanaan dan Hari Kemerdekaan. "Pemberian remisi khusus kepada narapidana koruptor itu dianggap berlebihan," ucap Zulkarnain.
Kendati demikian, ia tidak mempersoalkan kepada pembuat kebijakan itu, mengingat pemerintah hanya melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang. "Kalau tidak diberikan, sedangkan itu hak orang, berarti haknya dirampas, sesuai peraturan," ucap mantan Kajati Jawa Timur.
Ditambahkan mantan Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung itu penghapusan remisi merupakan pilihan kurang bijak. Pasalnya, sistem remisi diberikan sebagai dorongan bagi para tahanan menunjukkan sikap yang baik selama menjadi mendekam di lembaga pemasyarakatan. "Jadi, yang terbaik memang dievaluasi, bukan dihapus sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memberikan remisi bagi para terpidana dalam kasus korupsi seperti terpidana Gayus H. Tambunan yang mendapat potongan masa tahanan selama empat bulan dari vonis hakim selama 12 tahun penjara.(AIS)