Liputan6.com, Surabaya- Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai zona kuning dalam kasus penyebaran Corona Covid-19. Artinya, wilayah tersebut termasuk daerah berisiko rendah.
Penetapan zona kuning ini menunjukkan hal yang baik mengingat sebelumnya Madiun termasuk dalam kategori zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran Corona Covid-19.
Advertisement
Tentu tidak mudah bagi kita untuk menduduki kembali zona kuning. Hal ini patut disyukuri dengan meningkatkan kewaspadaan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2020).
Sesuai data, Hingga Selasa (14/7/2020) malam, jumlah kasus positif Corona Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 38 orang. Sementara, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 34 orang.
Empat pasien yang tersisa masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan penanganan infeksi virus corona. Pemerintah bersama TNI/Polri telah bekerja sama membentuk kampung tangguh dan melakukan tes cepat kepada seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Madiun sebagai upaya pencegahan Covid-19. Namun, hal itu akan sia-sia tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat.
"Harapannya, perjuangan Kabupaten Madiun dalam melawan Corona Covid-19 terus digalakkan hingga bisa meraih zona hijau dan mempertahankannya,” ucapnya.