Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan merubah istilah ODP, PDP, OTG Covid-19 dalam peraturan Kemenkes terbaru. Istilah tersebut diganti dengan empat istilah yang terbilang baru dan belum disosialisasikan.
Advertisement
Menteri Kesehatan merubah istilah ODP, PDP, OTG Covid-19 dalam peraturan Kemenkes terbaru. Istilah tersebut diganti dengan empat istilah yang terbilang baru dan belum disosialisasikan.
Diterbitkan 15 Juli 2020, 08:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan merubah istilah ODP, PDP, OTG Covid-19 dalam peraturan Kemenkes terbaru. Istilah tersebut diganti dengan empat istilah yang terbilang baru dan belum disosialisasikan.
Advertisement