BKSDA Sulteng Sita 2 Monyet Langka Milik Warga

Petugas BKSDA Sulawesi Tengah menyita dua satwa endemik yang dilindungi dari rumah seorang warga Kota Palu.

oleh Heri Susanto diperbarui 11 Jul 2020, 08:00 WIB
Evakuasi Monyet endemik sulawesi dan kalimantan oleh BKSDA Sulteng dari seorang warga Palu, Kamis (9/7/2020). (Foto: BKSDA Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Petugas BKSDA Sulawesi Tengah menyita dua satwa endemik yang dilindungi dari rumah seorang warga Kota Palu. Dua satwa tersebut nantinya akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Dua satwa yang disita dari rumah seorang warga di Kota Palu pada Kamis pagi (9/7/2020) itu masing-masing adalah Monyet Sulawesi atau Macaca Nigra dan Monyet Kalimantan yang sudah tiga tahun menjadi peliharaan.

Evakuasi monyet tersebut disaksikan langsung sang pemilik. Bahkan warga tersebut dengan sukarela menyerahkan peliharaan kesayangannya itu ke petugas.

Berdasarkan keterangan ke petugas, sang pemilik mengaku mendapatkan hewan peliharaannya itu dari seorang teman. Namun dirinya tidak tahu kalau hewan yang dimilikinya berstatus satwa dilindungi. 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulteng, Haruna yang memimpin evakuasi satwa itu mengatakan, penyelamatan hewan endemik tersebut juga berkat partisipasi warga yang melaporkan ke petugas melalui call center BKSDA Sulteng yang dipasang dibeberapa titik di Kota Palu.

Setelah evakuasi, satwa tersebut akan ditempatkan dikandang darurat di Kantor BKSDA Sulteng untuk sementara sebelum nantinya akan dilepasliarkan. Khusus Monyet Kalimantan, koordinasi dengan BKSDA di Kalimantan akan dilakukan lebih dulu untuk pengembalian satwa itu ke hutan habitatnya.

“Pasti akan dilepasliarkan. Yang Monyet Sulawesi bisa jadi dilepas di hutan sekitar Parigi dan Donggala, sedangkan Monyet Kalimantan kami koordinasikan dulu dengan BKSDA di sana, karena habitatnya bukan di Sulawesi,” Haruna menjelaskan, Kamis (9/7/2020).

Baik Monyet Sulawesi maupun Kalimantan keduanya berstatus endemik dan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama Pasal 21 huruf (b) yang menegaskan larangan menyimpan dan memiliki satwa dilindungi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya