Inilah Isi Transkrip Pertemuan 9 Oktober (II)

Presiden SBY meminta sejumlah masukan dari pimpinan penegak hukum pada pertemuan 9 Oktober tentang kemungkinan diambilnya kebijakan demi kepentingan umum yang kemungkinan belum ada aturannya.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Agustus 2012, 12:17 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak tetap optimis, bersatu, dan bersinergi dalam mengatasi dampak krisis keuangan Amerika Serikat. Presiden SBY juga meminta sejumlah masukan dari pimpinan penegak hukum tentang kemungkinan diambilnya kebijakan demi kepentingan umum yang kemungkinan belum ada aturannya.

Antasari Azhar yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, dalam kondisi terdesak, kebijakan pemerintah yang dikeluarkan umumnya tidak salah. Namun oknum biasanya yang memanfaatkan kesempatan dari kebijakan yang dikeluarkan.

Berikut Isi transkrip lanjutan Presiden SBY dengan sejumlah Pimpinan Penegak Hukum pada 9 Oktober 2008 yang diterima Liputan6, Kamis (16/8). Pada pertemuan itu dihadiri, antara lain, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua BPKP Didi Widayadi.

KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Bapak Presiden dan Bapak-bapak serta Ibu yang saya hormati. Saya mengucapkan terima kasih pada undangan ini. Sebetulnya saya simpati dan cemburu pada Bapak itu.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kok bisa?

KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Karena Bapak ini mendapatkan you got your reward, Pak. Mulai dari Tsunami sekarang subprime crisis itu, dan you handled it well, menunjukan bahwa you are a good general, yang tidak banyak orang dapat tuh. Ini saya kira tantangan yang sangat baik. Jadi terus terang Pak saya simpati dan cemburu pada Bapak itu.

Yang kedua, saya setuju dengan kebersamaan yang tadi Bapak katakan itu pernah kita baca di surat kabar pada waktu Bernanke sama si Paulson ketemu sama Pelosi. Apa yang dilakukan oleh mereka itu minta kebersamaan. Nah si Paulson berlutut menyembah Pelosi. Pelosi joke dia wah saya pikir kau bukan Katolik, memang kau bukan Katolik kau nyembah, berlutut kayak Katolik gitu. Lha yang kedua si Bernanke bilang, dia katakan kalau kita tidak ambil keputusan, ini sudah hari Kamis, minggu depan pada hari Senin tidak ada lagi ekonomi kita.

Nah di situ kita lihat. Pelosi ini adalah Demokrat. Nah jadi dengan cepat mereka mengambil kebersamaan untuk mengatasi persoalan itu. Nah saya sependapat sekali dengan Bapak itu dan saya kira you handled it well, Pak Presiden. Nah dalam kaitan ini memang saya terus terang berkali-kali saya katakan kepada Bapak ya memang saya di-trained dan pengalaman saya bidang ekonomi. Dalam kesempatan ini, saya minta izin pada Bapak nanti Pak Boediono dia sudah beberapa kali bilang kita ketemu secara pribadi nanti. Pak Boediono dengan Bu Sri Mulyani barangkali mereka perlukan apa dari saya. Saya akan bantu nah ini sudah di luar BPK ini.
 
Mengenai BPK, itu permintaan Bapak itu saya kira pas sekali. Nah tadi pagi datang pada saya Luhut Panjaitan, Fachrurozy sama satu lagi partnership mereka membicarakan mengenai dia punya persoalan dengan PLN. Harga batubara sudah naik tapi per KWH itu belum bisa dinaikkan. Saya bilang,"Luhut Panjaitan, itu bukan urusan BPK itu, itu urusan PLN dan urusan Pak Menteri ESDM. BPK itu ndak boleh bijak. BPK itu harus berpegang pada aturan itu.

Nah, kalau you mau minta ekskalasi harga you talk to Pak Purnomo. You talk to PLN ya. Nah jelas bahwa BPK akan mengerti itu jangan lawan sekali-kali mekanisme pasar, salah kalau suruh lawan itu. Itu hukum alam itu. Tapi kembali untuk mengubah harga itu bukan kewenangan kita itu. Itu kewenangan Pak Purnomo. Pemerintah yang punya kewenangan itu. Nah, jadi ini yang akan kami pegang Pak. Jadi kembali kalau ada nanti perubahan-perubahan, BPK bukan pengambil kebijakan. Kami akan tetap berpegang pada aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Nah kalau arah perubahan yang diperlukan is not our business untuk melakukan perubahan itu. Jadi saya kira ini yang dapat saya sampaikan Pak. Maaf, tadi saya juga sudah memperkirakan barangkali apa yang bisa saya sumbangkan pada krisis sekarang ini. Ini saya susun dalam 1 jam tentunya barangkali ada manfaatnya, barangkali tidak.

Tadi saya katakan pada Pak Rusdi, beliau katakan bahwa Bapak kerja tiap malam sampai jam 12. Saya katakan pada beliau itu seharusnya Bapak Presiden yang menyuruh Ibu Sri Mulyani dan Pak Hatta Rajasa, Sudi Silalahi yang kerja 24 jam sehari. Bapak Presiden itu seharusnya main golf dengan Ketua BPK supaya kelihatan pada masyarakat bahwa everything is under control. Jadi saya kira itu ya Pak yang bisa saya sampaikan. Terima kasih Pak.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terima kasih Pak Anwar Nasution. Terima kasih. Tadi malam saya ini merancang nonton film Laskar Pelangi Pak. Bagus. Anak-anak Bangka Belitung, bagus, cantik sekali, sama anak-anak jalanan 100 orang, wartawan. Sudah mau berangkat Andi bilang saya, ini ada 1, 2 SMS masuk dari wartawan. Apakah Presiden tidak membatalkan saja acara ini wong ekonomi begini kok nonton film. Saya bilang sama Andi, sama Dino kalau saya membatalkan dikiranya kiamat Indonesia, dikiranya saya panik dan apa kata orang nanti. Ini anak-anak sudah nunggu di situ. Yang dari Bangka Belitung naik jalan laut, terbang sampai di situ. Saya ingin mengapresiasi karya seni, kreatif ekonomi dalam negeri, pendidikan.

Akhirnya saya tetap datang Pak sampai jam 10. Tapi saya jelaskan konteksnya dan tadi malam akhirnya teman-teman seni budayawan merasa ada empati kita dan anak-anak kita juga merasa kita datang gitu. Jadi saya sudah menjalankan nasehat Bapak untuk tadi malam. Jika saya tidak datang tadi malam pak, yang jadi berita malah itu, batal, berarti SBY sudah panik dan hari ini malah jatuh semua itu begitu. Thanks Pak. Saya baca nanti. Pak Antasari saya persilakan.

KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

Bapak Presiden yang kami hormati, Ibu Bapak para menteri, Pak Kapolri dan Jaksa Agung serta Ketua BPKP. Ada tiga hal Bapak Presiden yang ingin saya sampaikan.

Pertama, sebelum itu adalah kami terus terang secara pribadi maupun sebagai pimpinan KPK memberikan apresiasi sangat tinggi. Ternyata sudah begitu, kami lihat paparan tadi, ternyata kelihatannya kita sudah begitu siap menghadapi ke depan. Untuk itu sebagai sumbangan pemikiran kami, Presiden sebagai Kepala Negara dan kami sebagai bagian dari negara ini. Kita ingin Negara berkembang dengan baik.

Yang pertama, adalah pengalaman kami sebagai penegak hukum melihat hal-hal yang seperti ini apakah itu terjadi di Negara kita, sebenarnya adalah kesalahan itu bukan pada tataran kebijakan, kebijakan yang kita keluarkan. Namun sebagian besar adalah adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan atas kebijakan yang kita keluarkan. Ini konsentrasi kami pada kondisi ini, Bapak Presiden.

Jadi dengan demikian, Bapak Presiden telah memberikan kebijakan benar dengan seluruh jajaran. Tugas kami adalah mengawasi oknum-oknum untuk tidak menyalahgunakan seperti itu. Yang lalu itu. yang sebenarnya terjadi. Bukan kita melakukan penyidikan penuntutan terhadap kebijakan, tetapi oknum yang menya­lahi kebijakan itu.

Yang kedua, Bapak Presiden, lagi-lagi kami memberikan penghargaan apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi bahwa berterima kasih kepada seorang Bupati, apabila melakukan sesuatu kepentingan rakyat. Itulah yang setiap kali kami memberikan sosialisasi kepada jajaran departemen maupun mahasiswa dan pemerintah daerah, selalu kami sampaikan ada sesuatu yurisprudensi. Jadi apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi berdasarkan hukumnya Pak.

Ada yurisprudensi yang mengatakan bahwa hi­lang­lah sifat melawan hukum jika kepentingan umum terlayani. Pada suatu kesempatan di Pemerintah Daerah saya sampaikan apabila seorang wali kota perlu, contoh seperti Bapak Presiden, perlu ada APBD untuk 10 mobil operasional, 1 miliar, tetapi belum dilaksanakan. Tetapi di saat yang bersamaan ada bencana, rakyat tidak pakai baju, banjir dan lain-lain, saya katakan saya akan memberikan apresiasi kepada wali kota itu, jika sebagian dana pembelian mobil itu dialihkan untuk membantu masyarakat dulu setelah itu baru mekanisme kita atur dengan baik. Artinya apa, kepentingan umum terlayani sekalipun ada unsur melawan hukum. Tapi kemudian apabila kebijakan ini disimpangi oleh oknumnya ini yang kami akan lakukan penindakan.

Yang ketiga, Bapak Presiden, adalah ke depan menyikapi hal ini pengalaman-pengalaman kita yang lalu adalah betul kita perlu sinergi Pak. Sinergi dan tentunya tetap pada tugas kewenangan dan profesi kita masing-masing. Sinergi itu seperti tadi kami sampaikan dan juga Ketua BPK tadi sampaikan. Suatu ketika ada rencana kebijakan yang akan diambil, apa salahnya kita bersama bicara dengan tugas masing-masing, ada rekomendasi pada kebijakan itu, tapi di perundang-undangannya tugas kami adalah mengawal, antisipasi apakah ada kalangan yang akan mengganggu, oknum tentang kebijakan itu, sehingga kepentingan kita ke depan lebih baik, dan kalaupun ada permasalahan sudah dapat kita eliminir di awal-awal.

Itu tiga hal Bapak Presiden yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi kami berikan apresiasi dan penghargaan bahwa kami diikutsertakan dalam pertemuan ini, terima kasih. Paling tidak bahwa kita sama-sama memikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi kami juga adalah bagian dari negara ini. Jadi terima kasih sekali lagi Bapak Presiden. Terima kasih atas kesempatan ini untuk memberikan kontribusi pemikiran-pemikiran negara kita yang tercinta ini.
Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Salam. Terima kasih Pak Antasari dan saya berharap Bapak terus bisa mengkomunikasikan hal-hal seperti itu kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Saya ini kan harus ikut merasa bersalah Pak, berdosa kalau para gubernur, bupati, wali kota salah karena tidak tahu kalau itu salah. Tolong dikomunikasikan mana-mana yang proper, mana yang tidak., Mana yang boleh mana yang tidak boleh. Ya karena bagi saya pemberantasan korupsi itu yang paling penting pencegahan. Kalau sudah korupsi terjadi mungkin ruwet. Mungkin dulunya juga abu-abu, nggak jelas ini itu, dan belum tentu kembali aset atau uang itu. Tetapi kalau kita bisa mencegahnya itulah yang kita tuju.

Suatu saat barangkali KPK ini dalam pemikiran saya 20 tahun lagi, itu sudah seperti kalau di luar negeri seperti apa itu satu institusi yang misi besarnya to ensure bahwa sistem itu in place, bahwa tidak ada jalan untuk korupsi. Jadi bukan law enforcement-nya itu. Someday ke situ. Karena saya punya keyakinan yang lebih penting itu mencegah korupsi. Tidak ada iklim, tidak ada jalan menuju ke situ. Terima kasih Pak Antasari. Jaksa Agung saya persilakan.
JAKSA AGUNG
Terima kasih Bapak Presiden. Bapak Presiden yang saya hormati. Pak Ketua BPK, Bapak Menko Polhukam, para menteri, Pak Kapolri dan Ketua KPK, Ketua BPKP yang saya hormati.

Memperhatikan apa yang jadi direction Bapak Presiden, saya melihat sudah sangat komprehensif Pak, sangat, seluruhnya adalah untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak ada kebijaksanaan dari Bapak Presiden yang sangat komprehensif itu memperhatikannya tidak ada yang bersifat melawan hukum. Atau di dalam ketentuan baik yang formal maupun yang material Pak. Yang formal itu, adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang semuanya karena landasannya adalah Undang-Undang Dasar tidak ada yang bertentangan Pak.

Kemudian juga tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sarana dan prasarana yang ada di dalam jabatan itu, sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Ketua KPK. Kemudian apabila di dalam kebijaksanaan itu menimbulkan kerugian negara atau juga menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara. Maka kebijaksanaan itu pun juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, karena kebijaksanaan itu sendiri adalah semua sudah berlandaskan kepada ketentuan-ketentuan yang ada tadi sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK yang perlu dicegah adalah penyalahgunaan kebijaksanaan itu. Itu yang harus dicegah sebagaimana tadi Bapak sampaikan ada yang sambil ngurusi cari rezeki itu Pak.

Ini yang menjadi masalah bagi kita itu Pak, karena kadang-kadang orang Indonesia itu pintar mencari peluang-peluang itu. Ada spekulan-spekulan yang memanfaatkan situasi yang ada, itu kemudian ada cara-cara menggoreng saham yang menimbulkan kerugian di dalam perekonomian negara, Kalau Undang-Undang Korupsi itu bukan hanya kerugian negara yang timbul yang bisa dihitung oleh BPK maupun BPKP, tetapi juga perekonomian Negara ini.

Nah dalam praktik peradilan itu kalau keuangan negara dihitung oleh BPK maupun BPKP, kalau perekonomian negara sampai hari ini itu, pengadilan itu belum memutuskan apabila terjadi suatu kegoncangan perekonomian negara. Apa yang dimaksud dengan perekonomian negara. Dulu ada Pak Undang-Undang subversi itu, yang mengganggu perekonomian negara dan distribusi, tetapi itu sudah dihilangkan. Dan di dalam Undang-Undang Korupsi ini pasal 2 dan pasal 3 itu menyebutkan perekonomian negara, tetapi dalam praktik peradilannya tidak pernah terjadi mengenai pembuktian perekonomian Negara itu.

Nah, kalau kita melihat memang di dalam Undang-Undang Korupsi pasal 2 dan pasal 3 itu seperti Undang-undang karet Pak, bisa ditarik-ulur ke mana-mana. Jadi sejauh bisa menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan sarana dan prasarana, itu sudah masuk di dalam tindak pidana korupsi.

Jadi apa yang tadi Bapak sampaikan semua kebijaksanaan Bapak tadi adalah semuanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana saya membaca di surat kabar, untuk pembelian buy back saham itu semua adalah kebijaksanaan yang menguntungkan masyarakat, membawa kesejahteraan masyarakat, seandainya terjadi kerugian, itu tidak bisa dijadikan suatu perbuatan pidana di dalam Undang-Undang Nomor 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999. Pada prinsipnya Pak, saya karena saya dengan Pak Antasari itu kan pekarangannya sama Pak, jadi pendapat anunya itu hampir bersamaan. Terima kasih Bapak Presiden.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terima kasih Bapak. Sebelum Kapolri, begini, ada ilustrasi lagi Pak ini. Ada seorang sakit, tahun 65, tahun 70 lah gitu, sudah sampai di sini, terus diperiksa oleh dokter harus diamputasi, supaya selamat. Setelah itu diamputasi. Nah, tahun 1995, 30 tahun kemudian, dengan pengacaranya, bukan maunya dia, diadukan karena kenapa harus dipotong, ternyata tidak harus dipotong, karena menurut teori itu begini, begini, begitu.

Nah teori itu kebetulan berkembang di tahun 1995, maka yang tidak logis apakah iya tahun 65 dipersalahkan karena memotong tangan yang menurut aturan waktu itu iya itu yang terbaik untuk keselamatan. Lha kalau sekarang berkembang kedokteran, kan itu sekarang tidak bisa begitu. Agak ekstrem analogi ini. Tetapi maksud saya, ketika harus melihat sesuatu dalam masa yang tidak mudah itu jangan dilihat ketika tenang-tenang saja, nggak ada apa-apa, seperti itu saya kira.

Menurut saya, ini bagian dari wisdom dalam arti yang positif, bukan supaya kita ini tidak, begini Pak, saya ini sebagai Bapak, sekarang SMS masuk tiap hari banyak Pak. Bapak belum tahu tiap hari itu saya menerima 500 SMS per day, rata-rata, bisa 700, bisa 300 sekian. Pernah saya baca satu per satu 459. Itu ada yang urusan korupsi harus habis-habisan, tapi ada kalau nanti nggak ada aturan, takut semua Pak, jadi lautan ketakutan nanti. Wah ini itu-ini itu, segala macam. Sebagai Bapak, kan saya harus memahami apa ini maksudnya.

Tapi point-nya adalah harus rasional tetap adil, kemudian common sense dan sebagainya. Sebab kalau tidak, nanti itu tadi, kita malah terus tidak menghadirkan ketenteraman. Mendengar semua tadi, saya lebih senang, ternyata cara pandang kita sama. Dan seelok-eloknya pencegahan memang, kalau korupsi itu. Mungkin bisa saja ada orang baik-baik tiba-tiba keseleo, sudah 30 tahun baik-baik kok keseleo. Tapi kalau pencegahan itu berhasil, tidak akan banyak orang "kejeglong" seperti itu. Baik, selanjutnya Kapolri, silahkan.

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Terima kasih Bapak Presiden. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang kami hormati Bapak Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu, Pak Jaksa Agung, Bapak Ketua KPK, Bapak ketua BPK dan Bapak Ketua BPKP.

Ada dua hal yang akan kami sampaikan pada Bapak Presiden berkaitan dengan direktif Bapak Presiden, besok pagi dalam rangka "commander wish" kami kepada seluruh Pati, kami akan juga sampaikan direktif Bapak Presiden kepada jajaran untuk menyikapi tindak lanjut sampai dengan di daerah, apa yang akan dikerjakan oleh para Kapolda. Dan nanti pada hari berikutnya sampai dengan tataran AKBP-AKBP kami kumpulkan, sehingga semua jajaran memiliki sense of crisis dengan apa yang dihadapi oleh bangsa dan Negara.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, kami ingin menyarankan di direktif yang kelima di sini tentunya dalam menyikapi untuk melakukan mencari peluang dalam perdagangan dan kerja sama ekonomi dan kemudian tentunya yang kedua di dalam direktif yang keenam tentang insentif dan disinsentif. Kemudian yang kaitannya dengan direktif yang keenam tadi untuk mencegah masuknya barang produk-produk dari luar ke Indonesia, tentunya nantinya ada kebijakan dari menteri terkait yang akan dikeluarkan. Yang mungkin Bapak akan sampaikan tadi secara normatif, ini tentunya masih melalui suatu proses kebijakan-kebijakan yang dalam bentuk sementara.

Nah untuk itu kami menyarankan Bapak Presiden agar kami bisa mengawal kebijakan itu tentunya, yang pertama, agar kebijakan tadi juga tidak dibijaksanakan lagi oleh kepala-kepala daerah di daerah. Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan persepsi. Dan kami berusaha karena sudah amanat dalam direktif ini harus saling sinergi antar semua aparat. Begitu kebijakan itu dikeluarkan, mohon oleh menteri terkait bisa didistribusikan kepada kami aparat penegak hukum. Sehingga bisa kami ke bawah bisa mensosialisasikan dan kemudian mengamankan apa yang menjadi kebijakan, sehingga kalau ada indikasi-indikasi yang berkait dengan peristiwa ini akan mengarah suatu pelanggaran hokum, kita sudah bisa mencoba meluruskan. Berkait dengan itu, ini saran dari kami Bapak Presiden, untuk bisa ditindaklanjuti oleh kami semua, sehingga nantinya tidak saling menyalahkan dan bahkan saling menuding bahwa adanya kebijakan ini tidak diamankan oleh aparat penegak hukum. Ini yang pertama Bapak Presiden.

Yang kedua, kami menyarankan untuk tentunya mewaspadai dengan harus kita berdayakan lembaga-lem­baga yang sudah ada seperti lembaga penjamin simpanan yang sudah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 untuk tentunya menghindari ada kepa­nikan sehingga trust, sehingga tentu di sini bagaimana lem­baga ini ikut berperan. Ini saran dari kami.

Kedua, berkaitan dengan peran pengawas Bank Indonesia Pak, karena apapun kita menyadari bahwa dengan adanya peristiwa seperti ini tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak perbankan yang nakal memang, dia sudah dalam posisi yang sulit, dianggap ini kredit macet dan lain-lain, sehingga ini perlu adanya peran dari BI. Kami sudah ada MoU dengan Bapak Jaksa Agung untuk tentunya peran dari lembaga pengawas perbankan dari BI itu sendiri diperankan. Sehingga kami dari awal sudah bisa mengawal apa yang kira-kira ada indikasi bank-bank yang nakal, yang memang akan mencari kesempatan untuk memanfaatkan peluang ini.

Kemudian yang ketiga, tentunya juga kami berharap peran dari Badan Pengawas Pasar Modal Bapak Presiden, dengan lembaga keuangan yang berasal Undang-Undang 8 Tahun 1985 tadi, untuk memberikan suatu kepastian hukum tentang processing apa yang berkaitan dengan pasar modal, dengan saham, sehingga jangan sampai ini juga dijadikan peluang. Sehingga dengan demikian kami aparat penegak hukum di awal sudah diberikan green light, sehingga dari awal kita sudah bisa mengawal dan mengamankan.

Ini saran kami Bapak Presiden yang dapat kami laksanakan. Dan direktif Bapak Presiden besok sudah kami distribusikan, dan kami arahkan langsung dengan kami break down apa yang harus dilakukan oleh petugas-petugas di lapangan. Demikian Bapak Presiden. Terima kasih.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terima kasih Kapolri. Terima kasih pula besok akan dijelaskan kepada perwira tinggi Kepolisian tentang situasi yang berkembang.

Yang pertama, itu penting para menteri, kecepatan menyampaikan kepada jajaran kepolisian tentang regulasi, tentang policy. Sering ada kasus di lapangan, polisi menjalankan tugas atas sesuatu yang barangkali bulan lalu ada perubahan, tidak disampaikan kepada kepolisian, bukunya masih buku yang lalu, terus ada isu, menjadi masalah begitu. Saya kira sangat penting masalah penjaminan tadi LPS itu. Memang ini kemarin juga ada pikiran-pikiran para dunia usaha untuk mendapatkan blanket guarantee seperti dulu. Tetapi semangat kita itu kan moving away dari blanket guarantee nanti moral hazard-nya akan tinggi sekali. Nah kalau sekarang dianggap kurang jumlahnya dibicarakan tetapi konsepnya bukan lagi konsep blanket guarantee.

Kemudian yang ketiga, yang pasar modal Bu Ani. Yang pasar modal, tolong dengarkan, supaya nyambung nanti apa yang saya sampaikan. Yang disampaikan Kapolri itu juga betul, berkaitan masalah pengawasan ini jangan sampai menggunakan buku yang berbeda. Nanti ada saja satu, dua jadi berita yang tidak sinkron, bisa menambah paniknya pasar dan tambah paniknya nanti masyarakat. Jadi any single policies, single regulation, tolong segera dikomunikasikan dengan yang lain. Jadi bukan hanya Kapolri karena saya sudah mengundang beliau-beliau, dan nice-lah kalau BPK, KPK semua juga mendapatkan. Terima kasih Kapolri. Kepala BPKP saya persilakan.

KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSA KEUANGAN
Yang terhormat Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menko, Ketua BPK, KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri BUMN, Mensesneg dan Seskab.

Mengacu pada PP 60 yang kebetulan kami bagikan ini pak yang sudah ditandatangani resmi tanggal 28 Agustus, yaitu sistem pengendalian intra pemerintah. Maka BPKP auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden di dalam mengawasi akuntabilitas pengawasan keuangan yang sifatnya financial maupun yang non financial.

Kami anggap bahwa 10 direktif dan perintah kebijakan dari Bapak Presiden kalau kita melihat daripada Undang-Undang yang dikatakan Pak Jaksa Agung, baik Undang-Undang 45 pasal 4 Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang Dasar. Demikian juga Undang-Undang 17 pasal 6 dan pasal 7, Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara dan juga Undang-Undang Nomor 1/2004 pasal 58 ayat 1, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mengatur dan menjalankan sistem pengendalian intern Pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Maka kalau kita mendalami apa yang dikatakan keuangan negara, objeknya adalah semua hak dan kewajiban warga Negara yang dapat dinilai dengan uang, di dalamnya masalah moneter, fiskal, keuangan negara yang dipisahkan dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Subjeknya adalah seluruh objek yang dimiliki, dikuasai pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD dan badan lain yang terkait. Prosesnya dalam keuangan negara ini perumusan kebijakan dan pertanggungjawaban dan juga makro perspektif pun juga ada di sini semua.

Maka tentunya rule and regulation terhadap kebijakan 10 direktif ini, sebetulnya tidak ada masalah kerugian Negara, sepanjang aturan sudah ada yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung, dan ini sudah ada semua di sini di dalam abstraksi buku ini semua. Permasalahan adalah di dalam proses manajemen pengawasan bagaimana implementasi 10 ini betul-betul bisa optimal, dalam arti penerimaan Negara ini bisa dioptimalkan tapi juga bisa dilakukan spending atau efisiensi dan juga percepat pencapaian target-target program.

Oleh karena itu, masalah manajemen pengawasan menjadi sangat penting sekali dan kebetulan ini sudah keluar 4 tahun bahwa, Undang-Undang dari konstitusi sampai 3 paket Undang-Undang Keuangan sudah keluar, maka se­be­tulnya apa Bapak Presiden, bahwa kita sudah merubah suatu rezim yang dulu berorientasi kepada complain audit rechts matigheid wet matigheid, ketaatan yang khususnya ditangani oleh Bapak BPK maka sekarang harus dituntut untuk mampu melakukan performance audit. Di bidang akuntan dikenal dengan substance over form. Artinya misi itu diutamakan, performance, outcome. Bisa saja ada kerugian negara, saya ulangi, ada tidak ada kerugian Negara tapi melawan hokum, tapi untuk kemaslahatan yurisprudensi, kami sudah MoU dengan KPK, maka dalam ajaran hukum doel matigheid bahwa hukum itu tidak hanya sekadar salah benar, tetapi tujuan ekonomi, sosial, Triple Bottom Line itu menjadi tolok ukur daripada performance audit Pak. Jadi menurut kami fungsi peng­awasan di dalam implementasi 10 directive Bapak Presiden, akan menjadi permasalahan di tingkat operasional, yaitu masalah diskresi Pak.

Memang discretion atau kebijakan yang kalau kebanyakan pun juga menjadi salah. Sekarang siapa yang menjustifikasi bahwa ini kemaslahatan. Maka sebetulnya perintah Bapak Presiden tanggal 7 Januari kepada BPKP untuk menyusun suatu clearing house terhadap masalah dispute, apakah ini tataran kebijakan administrasi, apakah kalah lelang terus kemudian apakah dilaporkan, dibuat opini oleh BPK di website atau di koran, terus kemudian Polisi, Jaksa, Penyidik melakukan pemeriksaan, padahal ini baru salah dalam administrasi pelelangan.

Maka di sini clearing house kita pakai dan ini sudah bersama dengan tanda tangan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, dan kami juga dengan KPK sudah kita lakukan. Dengan Pak Anwar pun juga kami sudah melakukan rekonsiliasi Pak, kayak masalah BOS itu kami back up, bantu tenaga BPKP ke BPK Pak. Kami sudah lakukan cantik seperti itu, jadi tidak ada permasalahan karena memang pisau analisanya adalah akunting, publik akunting,tinggal masalah internal atau eksternal.

Jadi kami menyarankan bahwa masalah kegamangan dispute, ketakutan, ini sudah dijabarkan sampai ke tingkat wilayah clearing house. Kemudian di situ akan kita lihat apakah ini tataran kebijakan atau tindak pidana korupsi yang harus dilakukan gelar perkara ke penyidik. Itu sudah kita lakukan suatu mekanisme gelar kasus demikian.

Yang kedua, adalah masalah acquitted charge Pak. Jadi pada saat sekarang ini kita memang di dalam permasalahan mengambil suatu keputusan yang mungkin tidak populer tapi harus diambil keputusan, meskipun untuk kemaslahatan. Tapi siapa yang menjustifikasi, perlu ada suatu lembaga dan clearing house, itu kita lakukan. Tetapi setelah, bahwa tidak selamanya kita menjabat di sini, proses manajemen pelepasan tanggung jawab, termasuk diskresi yang diputuskan di dalam sektor publik, ini belum Pak. Kalau di corporate ada acquitted charge, kalau itu sudah dilaporkan pada RUPS, diterima atau tidak, selesai, tidak ada tuntutan.

Tapi di sektor publik, kita mengadopsi akuntansi sektor private ke publik, ini belum ada pelepasan. Kita laporkan kepada DPR, sudah diperiksa oleh BPK, bukan jaminan nanti setelah ini lepas tanggung jawab. Nah ini barangkali perlu ada suatu rule and regulation, juga aturan tentang pelepasan tanggung jawab acquitted charge di sektor corporate, di sektor publik ini perlu dilakukan, karena tentunya kita harus punya kepastian dalam mengambil keputusan diskresi, pada saat kita dalam keberadaan ada di sini.

Jadi kami telah melakukan break down 10 direktif ini Pak sesuai bahwa sebagai auditor Presiden, ada perangkat COSO dan ini memang peraturannya seperti itu. Satu contoh, kami sedang mapping tentang bagaimana masing-masing dari seluruh departemen dan pemerintah daerah ke bawah, untuk penajaman tujuan program-program target penajaman itu sendiri. Demikian juga penetapan dan rencana strategik yang relevan, kriteria dan ukurannya seperti apa.

Demikian juga identifikasi resiko termasuk metode, termasuk juga analisa risiko terhadap dampak pencapaian tujuan. Ini semua kami mulai fungsikan PP 60 ini, mudah-mudahan dengan terukur secara jelas ini parameternya, sehingga kami dalam fungsi pengawasan termasuk BPK nanti pun akan jelas mengukur kinerja atau performance daripada pengguna anggaran di lapangan dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Demikian kami laporkan Bapak Presiden.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terima kasih Kepala BPKP. Saya hargai upaya untuk makin memantapkan penataan di lingkungan pemerintah, BPK tentu memiliki cakupan yang lebih luas karena negara. Tapi pemerintah pastikan betul bahwa kita juga comply dengan apa yang dilakukan. Sehingga BPK tentu pada posisi yang tidak harus menangani semua persoalan, itu di luar jangkauan BPK.
Oleh karena itu, saya ingin semua bekerja penuh, sehingga negara ini betul-betul makin tertib. Mestinya bukan hanya pemerintah, DPR-nya juga, DPD-nya juga, MPR-nya juga, BPK-nya, MA-nya, MK-nya, semua. Dengan demikian makin baguslah negara kita.

Nah yang pesan saya satu saja, untuk APBN tadi, karena instruksi saya yang bisa ditunda, ditunda, yang bisa dihemat, dihemat, kecuali yang untuk growth stimulation dan untuk social safety net itu jangan, karena untuk rakyat ini, sehingga bisa dilihat juga nanti mana yang menjalankan termasuk daerah-daerah, mana yang tidak itu. Baiklah kalau begitu saya senang sekali Bapak karena kita satu persepsi, satu perahu, dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga, pengalaman masa lalu dan ini pun juga untuk ke depan.

Mari terus kita pelihara komunikasi supaya cepat untuk mengelola masalah. Sekian nanti para menteri ketemu saya, ada yang urusan tertentu tadi, terima kasih wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(MEL)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya