KPK Usut Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Lewat 6 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 11:36 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

Mereka antara lain ialah Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, Marketing Office District 8 Wira Setiawan, serta dua karyawan swasta bernama M Hamzah Nurfalah dan Tonny Wahyudi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020)

Selain mereka, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan Budi Soetanto selaku karyawan swasta.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Perlawanan

Tak ada perlawanan yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra Soenjoto hingga kini masih menjadi buronan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya