Ketua MPR: Jokowi Ingin Lembaga Pembinaan Pancasila Diatur dalam UU

Bamsoet menyebut Presiden menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat terkait keberadaan BPIP dalam Undang-Undang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2020, 15:32 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikam Bamsoet usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).

"Beliau (Presiden Jokowi) bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU," kata Bamsoet kepada wartawan usai pertemuan, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Bamsoet mengakui bahwa pimpinan MPR turut membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Para pimpinan MPR pun sempat menanyakan soal posisi pemerintah terkait RUU HIP.

Bamsoet menyebut Presiden menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat. Kajian ini dilakukan dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Satu hal yang beliau pesankan dan ingatkan pada kami, bahwa bicara soal ideologi, ini adalah bicara tentang bagaiman kita menjaga Pancasila sampai kapanpun," jelasnya.

"Sehingga Pancasila dalam pelaksanaannya nanti, dalam sosialisasinya nanti, dalam membumikannya nanti, dalam pembinaannya nanti, tidak cukup kalau hanya diberi payung Perpres," sambung Bamsoet.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Setujui RUU BPIP

Dia menilai sikap Jokowi tersebut sejalan dengan usulan Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj yang ingin RUU HIP diganti menjadi RUU BPIP. Kendati begitu, Bamsoet menegaskan bahwa MPR tidak memiliki wewenang untuk masuk ke pembahasan RUU tersebut.

"Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Sebab, pembahasan RUU tersebut masih menuai pro dan kontra sehingga dilakukan penundaan.

Salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya