Dorong Perdagangan Bebas ASEAN dan Hong Kong, Pemerintah Turunkan Bea Masuk

Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 79/PMK.010/2020 dan PMK nomor 80/PMK.04/2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Jul 2020, 17:06 WIB
Sebuah kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Penyebab kinerja ekspor sedikit melambat karena dipengaruhi penurunan aktivitas manufaktur dan mitra dagang utama, seperti AS, China, dan Jepang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Presiden nomor 34 Tahun 2020. Hal tersebut ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional khususnya dengan Hong Kong.

Untuk mengimplementasikan Persetujuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok, dan PMK nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana dalam pemberian tarif preferensi atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

“PMK mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, penjelasan atas Ketentuan Asal Barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi 'berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

PMK 79/PMK.010/2020 dan PMK 80/PMK.04/2020 mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Adapun ketentuan dalam kedua PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

2 dari 3 halaman

Dorong Ekspor ke Australia dan Hong Kong, Mendag Agus Terbitkan 2 Aturan

Aktivitas pekerja bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja ekspor dan impor Indonesia pada Agustus 2019 menurun. Total ekspor Indonesia mencapai US$ 14,28 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Aturan ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

 

Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.

Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA- CEPA, yang mulai berlaku 5 Juli 2020.

Menurut Agus, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.

3 dari 3 halaman

Produk Unggulan

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.

“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuhnya.

Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pascapandemi Covid-19. “Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya