Ahli Waris Menolak Membayar Utang Sumitro

Keluarga almarhum Sumitro Djojohadikusumo enggan membayar utang Bank Pelita dan Bank Istimarat. Jumlah aset kedua bank yang disita BPPN dinggap sudah menutupi utang.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Oktober 2002, 09:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gajah mati meninggalkan gading. Manusia mati meninggalkan nama. Tapi, Sumitro Djojohadikusumo mati meninggalkan utang. Bank Pelita dan Bank Istimarat milik Sumitro terbelit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mencapai Rp 2,596 triliun. Bank Pelita memiliki utang Rp 2 triliun sedangkan pinjaman Bank Istimarat Rp 596 miliar. Namun, istri dan anak-anak Begawan Ekonomi itu menolak membayar kewajiban tersebut. Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Sumitro dalam persidangan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10 siang.

Menurut Hotman, sesungguhnya utang kedua bank terlikuidasi itu telah beres. Bahkan, jumlahnya melebihi kewajiban. Itu, kata Hotman, jika aset kedua bank yang disita dan telah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional juga dihitung. Namun selama ini, hasil penjualan aset kedua bank tersebut tak pernah diperhitungkan dengan jumlah pinaman yang harus dibayar. Karena itulah, Hotman mengatakan, keluarga pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menolak membayar kewajiban. Padahal, hukum waris mengharuskan, pewaris bertanggung jawab atas utang yang ditinggalkan Sumitro.(AWD/Mira Permatasari dan Agus Ginanjar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya