Ma'ruf Amin: Ulama Harus Berperan Bantu Penanganan Bahaya Covid-19

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta ulama berperan menghilangkan dharar atau bahaya yang saat ini sedang dihadapi Pemerintah, yakni pandemi COVID-19 dan potensi krisis ekonomi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Jul 2020, 07:30 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta ulama berperan menghilangkan dharar atau bahaya yang saat ini sedang dihadapi Pemerintah, yakni pandemi COVID-19 dan potensi krisis ekonomi.

"Bagi kita, para ulama, menjadi sesuatu tanggung jawab yang harus kita mengambil peran untuk menghilangkan dharar ini. Paling tidak, kita bisa ikut berperan yaitu memperkecil kerusakan dan bahayanya, meminimalisir supaya tidak berdampak lebih luas," kata Ma’ruf Amin saat sambutan Haul ke-49 KH Abdul Wahab Chasbullah,  di Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). 

Sebagaimana dilansir Antara, Ma'ruf menyatakan, peran ulama dapat dilakukan dengan turut mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Khususnya di masa menjelang normal baru. Para ulama diharapkan dapat ikut menyosialisasikan protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat di kalangan masyarakat.

"Selain tempat-tempatnya harus betul-betul sudah aman dari COVID-19, maka masyarakatnya supaya sadar bahaya COVID-19 dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas diri supaya tidak tertular,” tutur Ma'ruf Amin.

2 dari 2 halaman

Bangkitkan Perekonomian

Selain bahaya kesehatan, pandemi COVID-19 kini mulai berdampak pada potensi krisis ekonomi karena sebagian besar kegiatan perekonomian terhenti akibat kebijakan lockdown di sejumlah negara dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di dalam negeri.

Oleh karena itu, Ma’ruf mengatakan kegiatan perekonomian di dalam negeri harus segera dibangkitkan lagi supaya potensi krisis ekonomi dapat diminimallan.

"Sekarang sudah bahaya dua-duanya, COVID-19 dan ekonomi. Oleh karena itu, yang kita lakukan bukan lagi hanya menghilangkan satu, tapi menghilangkan dua dharar sekaligus. Dan menghilangkan dua dharar ini adalah kewajiban," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya