Dinas Kebudayaan Sebut Rumah Pahlawan Moh Yamin Belum Jadi Cagar Budaya

Pemprov DKI Jakarta angkat bicara mengenai eksekusi rumah pahlawan nasional Moh Yamin oleh PN Jakarta Pusat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jul 2020, 10:17 WIB
Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Moh. Yamin di Jl Diponegoro No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara mengenai eksekusi rumah pahlawan nasional Moh Yamin oleh PN Jakarta Pusat. Rumah di kawasan Menteng sebelumnya itu disebut sebagai cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, status rumah di Jalan Diponegoro No. 10 itu, belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

"Rumah Moh Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Gubernur, memang pada tahun 2013 oleh Pak Joko Widodo, keluarga (Moh Yamin) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Iwan menyatakan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, sebab rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur).

"Boleh atau tidak (pindah kepemilikan), di dalam aturan perpindahan tangan atau pelepasan hak di dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010? Tentu boleh," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyitaan Rumah

Sebelumnya, Juru sita PN Jakarta Pusat mengklaim proses ekseskusi berupa pengosongan rumah Moh Yamin itu sudah sesuai dengan risalah lelang, yakni berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

"Bahwa eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Juru sita Asmawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya