Rhoma Irama Bakal Konser di Acara Khitanan, Bupati Bogor Minta Acara Ditunda

De meminta pihak penyelenggara agar menunda konser, sebab dikhawatirkan mengundang kerumunan massa dan berpotensi menularkan virus corona.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Jun 2020, 13:43 WIB
Pedangdut Rhoma Irama saat tampil dalam acara Indonesian Dangdut Awards 2018 di Studio 5 Indosiar, Jakarta, Jumat (12/10). Rhoma Irama membawakan lagu Euphoria dan Musik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Artis dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan menggelar konser dangdut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/2020). Konser tersebut di pandemi Covid-19 ini untuk mengisi acara khitanan putra seorang pengusaha di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan. 

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta pihak penyelenggara agar menunda konser tersebut, sebab dikhawatirkan mengundang kerumunan massa dan berpotensi menularkan virus corona.

"Saya minta agar konser tersebut dijadwal ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Meskipun konser tersebut untuk mengisi acara hiburan khitanan, namun tidak menutup kemungkinan massa dari beberapa kecamatan di sekitar Pamijahan turut hadir ke tempat itu untuk menyaksikan langsung pria berjulukan Raja Dangdut itu di atas panggung.

"Apalagi informasi ini sudah beredar luas lewat WhatsApp dan lainnya," kata dia.

Terlebih, Kecamatan Pamijahan masuk kategori zona merah dimana ada satu orang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Selain itu, jumlah kasus positif di Kabupaten Bogor juga sampai saat masih terus bertambah sehingga rawan terjadinya penularan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

2 dari 2 halaman

Bogor Belum New Normal

Ade Yasin

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor ini menjelaskan, di wilayahnya belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal.

Sebab berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, wilayah tersebut berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19, yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat.

"Makanya perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan salah satunya menghindari kerumunan," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya