Menteri PANRB Minta Instansi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Bagi PNS

PNS harus tetap menjaga produktivitas di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Jun 2020, 11:45 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tetap menjaga produktivitas di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dituntut tetap berjalan dengan baik walaupun sistem kerja berbeda dengan sebelum pandemi.

"Jangan sampai pandemi Covid-19 menurunkan produktivitas kerja kita semua," seru Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).

Selain itu, Tjahjo juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mulai melakukan pengaturan kerja buat PNS secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA). "Instansi pemerintah harus mulai mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah," imbuhnya.

Dalam tatanan normal baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mereka yang bekerja di kantor. Penataan ruangan perlu dipertimbangkan karena diharuskan untuk menjaga physical dan social distancing. Untuk itu perlu untuk mengatur ulang tata letak dalam ruang rapat, ruang kerja, dan ruang pelayanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Standar Fasilitas

Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Tak hanya itu, pengaturan standar-standar fasilitas yang harus dipenuhi untuk setiap perkantoran, seperti penyediaan tempat hand sanitizer, wastafel cuci tangan, ruang kerja yang berjarak cukup antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Tjahjo menuturkan, dengan adanya penyesuaian sistem kerja PNS, ternyata memerlukan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Pemberian pelayanan kepada masyarakat disebutnya perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan memanfaatkan aplikasi layanan elektronik.

"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang meningkat akibat pandemi Covid-19, memaksa kita untuk mau tidak mau menyesuaikan dengan kondisi dimana kultur/budaya digital mulai merambah," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya