Jerat Hukum Baru John Kei

Sebanyak 25 orang digelandang ke Markas Polda Metro Jaya pada Minggu malam terkait aksi koboi dan perusakan di Green Lake Tangerang, salah satunya adalah John Kei.

oleh Yusron FahmiAdy Anugrahadi diperbarui 23 Jun 2020, 00:03 WIB
John Kei digiring saat rilis kasus premanisme oleh kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata tajam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 orang digelandang ke Markas Polda Metro Jaya pada Minggu malam 21 Juni 2020 terkait aksi koboi dan perusakan, salah satunya adalah John Kei

Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus penyerangan dan perusakan di Cluster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu 21 Juni 2020 siang.

"Iya benar kami melakukan penangkapan terhadap JK alias John Kei," kata Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Yusri mengatakan, John Kei diamankan di markasnya, Jalan Tytyan Indah Utama X, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu pukul 20.15 WIB. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa John Kei dan 24 orang lainnya.

Selain aksi koboi di Tangerang, Menurut Yusri, kelompok ini juga melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap pengendara motor di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di Pertigaan ABC pada Minggu siang.

"Ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Kembali tersangkut kasus baru membuat status hukum John Kei terancam. Diketahui, John Kei dibebaskan bersyarat pada 26 Desember 2019 dari Lapas Nusakambangan. Namun, dengan adanya kasus ini dia terancam kembali masuk bui. Ditjen PAS tengah mempertimbangkan untuk mencabut pembebasan bersyarat.

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Rika mengatakan dirinya kini sedang menunggu laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Permisan Nusakambangan. Menurut dia, Bapas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Nanti di situ akan ada tindak lanjut dari kasusnya John Kei,” ujar dia.

Padahal, menurut Rika, John Kei sebelumnya telah diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan kesalahan.

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," ujar dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Masa penahanan John Kei kemudian dikurangi 36 bulan 30 hari. John Kei juga mendapat pembebasan lebih awal dari yang seharusnya 31 Maret 2025. Menurut Rika, pemotongan masa hukuman ini diberikan karena Kei dianggap bertingkah laku baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.

 

2 dari 2 halaman

Menkumham Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat rilis kasus premanisme kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terhadap kasus yang menjerat John Kei. Dia mengakui bahwa saat ini, John Kei masih menjalani status sebagai penerima pembebasan bersyarat.

"Dia masih pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini," kata dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/6/2020).

Terkait masa depan John Kei sendiri, Yasonna mengatakan pihaknya harus mendapatkan masukan berupa hasil pemeriksaan kepolisian. Apakah John Kei benar-benar terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu dulu bagaimana polisinya. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," terang dia.

"Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya waktu dia sebelum kita bebaskan, baik, semua berjalan baik. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," tandas dia.

Sebelumnya, terjadi aksi koboi dan perusakan di Cluster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.

Sejumlah pria yang menumpang mobil Pajero hitam mengeluarkan tembakan ke atas serta menabrak pagar perumahan untuk menerobos masuk. Beberapa saat kemudian, tiga mobil rombongan tersebut keluar serta menerobos pagar dan penjagaan sekuriti.

Tak lama berselang, aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dilakukan oleh sekitar lima orang pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku membacok korban yang terjatuh dari motornya secara membabi buta. Korban yang tersungkur dan bersimbah darah kemudian dilindas mobil Suzuki Ertiga yang diduga dikemudikan oleh salah satu pelaku.

Para pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat oleh rekan-rekannya. Namun nyawanya tak tertolong.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya