Belasan Pelanggar PSBB di Semper Barat Dikenai Sanksi Membersihkan Fasum

Sebanyak 14 warga kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Jun 2020, 07:56 WIB
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Satpol PP, Gulkarmat dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara melakukan pengawasan penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Raya Gereja Tugu, RW 06 Semper Barat.

Hasilnya, sebanyak 14 warga kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Oleh petugas mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Semper Barat Iqbal mengatakan, 14 pelanggar itu terdiri dari sembilan pengendara motor dan lima pejalan kaki.

"Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam," kata Iqbal, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Iqbal, kegiatan itu sebagai upaya menjaga agar masyarakat tetap mematuhi aturan di masa transisi PSBB. Sebab, hanya dengan kedisiplinan bersama itulah masyarakat bisa terbebas dari pandemi.

Sementara Lurah Semper Barat Benhard Sihotang menambahkan, penindakan terhadap pelanggar masa transisi PSBB akan terus digencarkan. Secara berkala penindakan bakal dilaksanakan ke sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.

"Penindakan ini penting untuk tetap menjaga kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tetap waspada terhadap pandemi," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.com.

Sebelumnya, sebanyak 34 orang terjaring dalam pengawasan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka dikenai sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi para warga tidak lagi melakukan pelanggaran, sekaligus upaya menegakkan Pergub 51/2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

"Dari 34 pelanggar ini, 17 orang dikenai sanksi kerja sosial, 12 disanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," jelas Eka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Memiliki Identitas

Selain sanksi kerja sosial dan administrasi, lanjut Eka, lima pelanggar PSBB lainnya dibawa ke GOR Ciracas untuk isolasi karena tak memiliki identitas. Mereka bisa dipulangkan ke rumah apabila ada pihak keluarga yang menjadi penjamin.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona di area pasar, Eka mengimbau agar pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Personel gugus tugas ini berasal dari internal pengelola dan berkolaborasi dengan para pedagang di pasar,' tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya