Sri Mulyani Cairkan Rp 1 Triliun untuk KPU Agar Tahapan Awal Pilkada Berlangsung Baik

Pihaknya berasumsi, bahwa semua pihak telah mengajukan anggaran dengan kriteria penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2020, 15:58 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahap awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi, yang dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Selain pihak pemerintah, turut hadir KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kami memutuskan untuk memberikan yang tahapan atau sebesar Rp 1 triliun, seperti dalam permintaan yang ada dalam KPU ini. Sehingga jangan sampai tidak ada keputusan karena tahapan awalnya meleset," kata Sri Mulyani, Kamis (11/6/2020).

Nantinya, kata Sri Mulyani, pihaknya akan terus meneliti berbagai kelengkapan dokumen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan KPU Sebesar Rp 4,77 Triliun

Dia menjelaskan, angka ini lahir dari surat KPU yang baru masuk 9 Juni kemarin. Dan setelah dikaji bersama Mendagri.

"Mendapatkan permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Surat ini tertanggal 9 Juni baru kemarin malam kami terima, dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun bersama-sama dengan Kemendagri. Ada 3 tahapan atau dalam Rp 4,777 itu dibagi menjadi 3 tahapan oleh KPU. Tahapan satu Rp 1,02 triliun, tahapan dua, Rp 3,29 triliun dan tahapan ketiga, 0,46 triliun. Itu untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270," ungkap Sri Mulyani.

Pihaknya berasumsi, bahwa semua pihak telah mengajukan anggaran dengan kriteria penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, anggaran tersebut dicairkan.

"Kami akan melakukan pengalokasian Rp 1 triliun, sambil melakukan review terhadap seluruh dokumen, dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya