Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan 12 tesangka kasus pengambilan jenazah terduga covid-19 di 4 rumah sakit di Kota Makassar. Mereka kini masih diperiksa intensif oleh polisi.
Advertisement
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam pengambilan paksa jenazah terduga Covid-19 di 4 Rumah Sakit di Kota Makassar. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa intensif para tersangka
Diterbitkan 10 Juni 2020, 15:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan 12 tesangka kasus pengambilan jenazah terduga covid-19 di 4 rumah sakit di Kota Makassar. Mereka kini masih diperiksa intensif oleh polisi.
Advertisement