Liputan6.com, Jakarta Jaksa Minnesota mendakwa tiga mantan perwira polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd, yaitu Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.
Advertisement
Jaksa Minnesota mendakwa tiga mantan perwira polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd, yaitu Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.
Diperbarui 04 Juni 2020, 09:06 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa Minnesota mendakwa tiga mantan perwira polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd, yaitu Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.
Advertisement