Periksa Mantan Anggota DPRD, KPK Pinjam Ruangan Polda Sumut

Ia menyebutkan, peminjaman ruangan tersebut selama empat hari, sejak Selasa (2/6/2020) lalu hingga Jumat (5/6/2020) besok.

oleh RinaldoDiperbarui 04 Juni 2020, 07:48 WIB
Ekspresi anggota DPRD Sumut Tohonan Silalahi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3). Tohonan diduga menerima suap persetujuan LPJ APBD 2012 dan pengesahan perubahan APBD 2013-2015. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam sebuah ruangan di Polda Sumatera Utara untuk memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dikutip dari Antara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, membenarkan peminjaman ruangan Polda Sumut yang digunakan oleh KPK untuk pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut itu.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi, KPK Geledah Dua Kantor Bea dan Cukai

Ia menyebutkan, peminjaman ruangan tersebut selama empat hari, sejak Selasa (2/6/2020) lalu hingga Jumat (5/6/2020) besok.

"Polda Sumut hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan kepada KPK," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu di Medan, Rabu (3/6/2020).

KPK sendiri pada Rabu kemarin memanggil enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Enam saksi, yakni mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 14 Tersangka

Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.

Diketahui, KPK pada Kamis (30/1/2020) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya