Ada Dugaan Pungli di Desa Situbondo

Pemkab Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memanggil oknum perangkat Desa Tanjung Pecinan setelah mendapat laporan dugaan pungutan liar (pungli)

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi pungli. Ilustrasi: Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya Pemkab Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memanggil oknum perangkat Desa Tanjung Pecinan setelah mendapat laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Kepala desa setempat juga akan diminta keterangan.

“Kami menerima pengaduan tertulis berikut kronologi dugaan pungli terhadap keluarga penerima manfaat BST Kemensos tersebut dan akan meminta klarifikasi,” ujar Lutfi Joko Prihatin, Kepala DPMD Situbondo, seperti yang dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).

Hasil klarifikasi akan diserahkan kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti. Karena berkaitan dengan pungutan, kasus ini juga akan berhadapan dengan penegak hukum.

“Segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, serta BLT desa, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk administrasi atau operasional dan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, mendatangi kantor DPRD setempat mengadukan terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap keluarga penerima BST Kementerian Sosial, yang penyalurannya telah dilaksanakan pada 20 Mei 2020.

Oknum perangkat desa diduga meminta uang mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per keluarga penerima manfaat terdampak Covid-19. Tak hanya itu, dalam pengaduan tertulisnya disebutkan pula setiap penerima bantuan tunai Kemensos harus membayar uang Rp 45.000 dengan dalih administrasi.

Kepala Desa Tanjung Pecinan Situbondo, Untung, saat dihubungi membantah jika dalam penyaluran BST Kemensos ada pungli terhadap penerima.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya