Liputan6.com, Jakarta Presiden Trump meneken perintah eksekutif untuk mencabut kebebasn berpendapat di media sosial setelah berseteru dengan Twitter. Kini ancaman pidana bisa menghampiri pengguna medsos di AS.
Advertisement
Presiden Trump meneken perintah eksekutif untuk mencabut kebebasn berpendapat di media sosial setelah berseteru dengan Twitter. Kini ancaman pidana bisa menghampiri pengguna medsos di AS.
Diterbitkan 29 Mei 2020, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Trump meneken perintah eksekutif untuk mencabut kebebasn berpendapat di media sosial setelah berseteru dengan Twitter. Kini ancaman pidana bisa menghampiri pengguna medsos di AS.
Advertisement