Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kiri) usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kiri) usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kanan) usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kanan) usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kanan) usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)