Pasar Kupang Gunung Surabaya Kembali Buka Mulai 17 Mei 2020

Dengan dilepas segel di Pasar Kupang Gunung Surabaya, para pedagang diperbolehkan kembali berjualan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2020, 22:00 WIB
Pembukaan Pasar Kupang Gunung (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pasar Kupang Gunung Surabaya kembali dibuka setelah 14 hari tidak beroperasi. Hal ini ditandai dengan pelepasan segel di pasar tersebut yang dilakukan Satpol PP, Sabtu (16/5/2020).

Dengan dilepasnya segel itu, para pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Bahkan, sebelum segel dibuka, ada beberapa pedagang yang sudah datang dan menanyakan kapan boleh berjualan. 

"Kami sampaikan bahwa setelah police line dibuka, berarti pasar bisa dioperasionalkan kembali,” tutur Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya, Masrul.

Namun, para pedagang sudah memiliki kesepakatan sendiri. Meski segel sudah dilepas, pedagang akan beraktivitas mulai 17 Mei 2020. 

"Sebab, Pasar Kupang Gunung ini kalau siang memang tutup pukul 13.00. Jadi pedagang mungkin akhirnya bersepakat untuk buka bersamaan mulai besok,” terang Masrul.

Kesepakatan itu seperti tertuang pada banner yang dipasang tepat di atas jalan di depan pasar. Dalam banner itu bertuliskan "Pasar Kupang Gunung ditutup sementara. Pasar buka lagi 17 Mei 2020. Selama bulan Ramadan tutup sampai jam 21.000 WIB," ucapnya. 

Mengenai tutup pukul 21.00 WIB ini, Masrul menuturkan hal tersebut hanya selama Ramadan. Selama ini setiap Ramadan pasar memang tutup di jam tersebut. “Tetapi itu hanya untuk pedagang konveksi di lantai 2,” ujar dia.

Pengelola Pasar Kupang Gunung Surabaya pun akan melakukan cek suhu tubuh dan wajib memakai masker bagi pedagang dan pembeli. Pengelola pun akan terus mengimbau terkait protokol kesehatan Corona COVID-19 di pasar.

Saksikan Video di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pasar Kupang Gunung Tutup pada 2 Mei

Pasar Kupang Gunung kembali dibuka (Foto: Dok Istimewa)

Untuk diketahui, sebelumnya Pasar Kupang Gunung ini memang tidak dioperasionalkan selama 14 hari sejak 2 Mei 2020 lalu. Keputusan tidak dioperasionalkannya pasar ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU-934/01/V/2020 dengan alasan ada pedagang yang positif covid-19.

Surat ini ditandatangani dua direksi PD Pasar Surya yakni Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman. Surat dikeluarkan per 1 Mei 2020 lalu.

Keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung diputuskan dalam rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan. Ada pula Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman mengatakan bakal dilakukan pemantauan atas dibukanya kembali pasar ini. "Baik pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” tutur dia.

Misalnya, pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Mereka juga diimbau untuk sering cuci tangan memakai sabun. “Sebelum masuk pasar, nanti mereka juga akan dicek suhu tubuhnya,” ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya