BPOM Masih Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

Selama bulan Ramadan 2020, BPOM menemukan takjil yang mengandung bahan yang disalahgunakan pada produk pangan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Mei 2020, 13:35 WIB
Takjil (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan jajan berbuka puasa atau takjil. Dengan mengambil sekitar 6 ribu sampel, terdapat sedikit yang tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya.

Dari 6.677 sampel takjil yang diperiksa, sebanyak 73 sampel (1,09 persen) yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada yang mengandung formalin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow.

Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah formalin (sekitar 45 persen), diikuti rhodamin B (37 persen), boraks (17 persen), dan methanyl yellow (1 persen).

Seperti dikutip dari rilis yang diterima dari BPOM, jenis pangan yang banyak ditemui mengandung bahan berbahaya tersebut adalah kudapan, minuman berwarna, makanan ringan, mie, lauk pauk, bubur dan es.

Meski masih ditemukan adanya takjil yang tidak memenuhi syarat, angkanya turun dibanding tahun 2019. Bila pada tahun lalu ditemukan 3,05 persen dari total sampel takjil yang tidak penuhi syarat, tahun ini 'hanya' satu persen.

 

2 dari 2 halaman

Temuan Produk Pangan Kedaluwarsa

BPOM juga melakukan pengawasan pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama 2 minggu Ramadan tahun ini (27 April - 8 Mei 2020), menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pangan olahan.

Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10 persen sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE.

Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 290.681 pieces dengan total nilai ekonomi mencapai Rp654.300.000.

Pengawasan dilakukan BPOM bersama 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya