Anies Ingin Sederhanakan Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Selama Pandemi

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan pada 15 Juni 2020 secara online.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mei 2020, 10:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menyederhanakan aturan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini dilakukan selama pandemi virus Corona atau Covid-19 belum berakhir.

"Supaya orangtua itu punya kepastian dan ketenangan untuk menyekolahkan anak," ujar Anies yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI yang diunggah hari ini, Jumat (15/5/2020)

Anies menjelaskan, penyederhanaan tersebut terkait sistem supaya membingungkan. Sebab, menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, PPDB selama pandemi Covid-19 akan dilakukan secara online.

"Terpenting, aturan tidak bergeser signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Anies.

Dia menyarankan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibuat dalam kacamata warga atau orangtua murid. Sebab, menurut mantan Menteri Pendidikan ini, aturan acap dibuat berdasarkan sudut birokrasi yang menyulitkan.

"Jadi materi komunikasi sering kali menggunakan perspektif kita, harusnya perspektif warga," Anies menandaskan.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan pada 15 Juni 2020 secara online. Penyesuaian pada PPDB tahun adalah dengan sistem daring dari rumah, Artinya tidak ada kegiatan PPDB di lingkungan sekolah.

PPDB daring ini memastikan proses pendaftaran sampai dengan verifikasi data calon siswa, termasuk, pengumuman hasil seleksi dan lapor diri jika diterima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PPDB SMP dan SMA Jakarta Dilakukan Berdasar Usia

Seorang ibu menenangkan anaknya yang menangis saat hari pertama masuk sekolah di SDN Cinere 1, Depok, Jawa Barat, Senin (15/7/2019). Seluruh siswa SD, SMP dan SMA, pada hari ini mulai masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019/2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan secara online. Khusus untuk peserta didik yang akan masuk jenjang SMP dan SMA dilakukan penyesuaian karena masih situasi pandemi Covid-19.

Untuk seleksi, Nahdiana menjelaskan, jika sebelumnya para calon siswa baru jenjang SMP/SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), kali ini disesuaikan berdasarkan usia siswa. Sebab, pada tahun ini UN ditiadakan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN tahun ini ditiadakan, juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," ujar Nahdiana dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI pada Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, hasil evaluasi PPDB 2019 menunjukan jalur afirmasi belum mengakomodir peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.

Nahdiana menuturkan porsi untuk jalur afirmasi yang akan masuk jenjang SMP/SMA sebesar 35 persen. Sementara jalur prestasi sebesar 55 persen dengan seleksi nilai rapot dan akreditasi.

Untuk SMK memang tidak ada zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK ini yang tidak bisa dilakukan dengan zonasi," ungkapnya.

PPDB diketahui memiliki beberapa jalur yakni zonasi, afirmatif, prestasi, dan kondisi yang mana adanya perpindahan alamat orang tua.

Pelaksanaan PPDB secara online akan dibuka pada 15 Juni hingga 9 Juli. Dinas Pendidikan tetap memberikan pelayanan dan fasilitas pendaftaran offline bagi keluarga yang tidak dapat mengakses layanan online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya