Doni Monardo Ingatkan Travel Nekat Bawa Pemudik Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun

Doni mengaku mendapat informasi bahwa masih adanya travel yang berusaha menjaring masyarakat untun diantar ke kampung halamannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Mei 2020, 16:48 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan travel yang nekat membawa pemudik di tengah pandemi virus corona akan dikenakan sanksi dan pidana. Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Doni mengaku mendapat informasi bahwa masih adanya travel yang berusaha menjaring masyarakat untun diantar ke kampung halamannya. Berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6/2020, setiap orang yang melanggar aturan pemerintah maka akan dikenakan pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta.

"Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik pulan. Kalau ini ketahuan dan membahayan keselamatan daerah asal, melanggar PSBB akan kena pasal 93 UU 6/2018 yaitu, pidana dan denda," jelas Doni dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Dia menegaskan bahwa pemerintah melarang masyarakat mudik di masa pandemi corona. Kebijakan itu dibuat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Sekali lagi tidak ada mudik titik," ucap dia.

Doni meminta agar masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik di momen Lebaran kali ini. Masyarakat pun disarankan bersilaturahmi bersama keluarga di kampung melalui metode virtual.

"Kalau sayang dengan orang-orang di kampung jangan ketemu dulu, cukup lebaran metode virtual kalau semua sabar dan disiplin bisa memutus mata rantai penularan," kata Doni.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya