Liputan6.com, Bengkulu: Reserse Kepolisian Daerah Bengkulu, baru-baru ini menyita ribuan kubik kayu ilegal. Mereka juga menangkap pemilik kayu yang diduga diambil dari kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Mereka adalah Direktur PT Semaku Jaya, Idrus Sanusi dan Ketua Koperasi WKD Alfonso serta Daruri dan Sadim, petugas lapangan. Daruri dan Sadim diciduk karena menebang di areal taman nasional.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa waktu silam, Tim Polda Bengkulu juga menemukan 4.000 meter kubik kayu gelondongan ilegal yang ditumpuk di kawasan taman nasional. Diduga, kayu tersebut berasal dari taman nasional. Belakangan diketahui, kayu itu milik Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Polda Bengkulu juga memorgoki aktivitas penebangan di kawasan taman nasional yang sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah daerah setempat diperkirakan terlibat karena memberikan izin penebangan di kawasan hutan produksi terbatas yang berlokasi tak jauh dari taman nasional. Izin itu diberikan kepada BUMD Semaku Jaya Sakti yang kemudian menunjuk PT Sirlando sebagai pelaksana lapangan. Penebangan ternyata memasuki tapal batas kawasan taman nasional.
Kepolisian juga menduga Pemda Bengkulu Selatan menjadikan BUMD sebagai kedok penebangan kayu untuk menambah pendapatan asli daerah. Sebab, sejak otonomi daerah diterapkan, Pemda menganggap taman nasional juga diserahkan ke daerah. Kasus serupa juga pernah terjadi di Jambi [baca: Ratusan Hektare Hutan di Jambi Rusak]. Ratusan hektare areal hutan di Desa Rantau Karya, Tanjung Jabung Timur, Jambi, rusak akibat penebangan kayu liar. Diduga, penebangan ilegal ini melibatkan sejumlah pejabat Dinas Kehutanan setempat.(AWD/Rishnaldi)
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa waktu silam, Tim Polda Bengkulu juga menemukan 4.000 meter kubik kayu gelondongan ilegal yang ditumpuk di kawasan taman nasional. Diduga, kayu tersebut berasal dari taman nasional. Belakangan diketahui, kayu itu milik Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Polda Bengkulu juga memorgoki aktivitas penebangan di kawasan taman nasional yang sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah daerah setempat diperkirakan terlibat karena memberikan izin penebangan di kawasan hutan produksi terbatas yang berlokasi tak jauh dari taman nasional. Izin itu diberikan kepada BUMD Semaku Jaya Sakti yang kemudian menunjuk PT Sirlando sebagai pelaksana lapangan. Penebangan ternyata memasuki tapal batas kawasan taman nasional.
Kepolisian juga menduga Pemda Bengkulu Selatan menjadikan BUMD sebagai kedok penebangan kayu untuk menambah pendapatan asli daerah. Sebab, sejak otonomi daerah diterapkan, Pemda menganggap taman nasional juga diserahkan ke daerah. Kasus serupa juga pernah terjadi di Jambi [baca: Ratusan Hektare Hutan di Jambi Rusak]. Ratusan hektare areal hutan di Desa Rantau Karya, Tanjung Jabung Timur, Jambi, rusak akibat penebangan kayu liar. Diduga, penebangan ilegal ini melibatkan sejumlah pejabat Dinas Kehutanan setempat.(AWD/Rishnaldi)