VIDEOGRAFIS: Perppu Covid-19 Digugat, Dinilai Buka Celah Korupsi Saat Pandemi

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, khususnya Pasal 27 dianggap membuka celah untuk korupsi.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 30 April 2020, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, khususnya Pasal 27 dianggap membuka celah untuk korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya