Liputan6.com, Jakarta Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, khususnya Pasal 27 dianggap membuka celah untuk korupsi.
Advertisement
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, khususnya Pasal 27 dianggap membuka celah untuk korupsi.
Diterbitkan 30 April 2020, 06:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, khususnya Pasal 27 dianggap membuka celah untuk korupsi.
Advertisement