Liputan6.com, Jakarta Setelah selesai di gelombang pertama pemerintah akan membuka pendaftaran kartu pra kerja di gelombang kedua. Kartu Pra Kerja adalah fasilitas yang diberikan pemerintah pada korban PHK akibat Covid-19. Mereka akan mendapat dana berupa fasilitas pelatihan dan insentif uang saku.
Advertisement