Liputan6.com, Jakarta Petugas cek poin di perbatasan Depok-Jakarta mewajibkan suami-istri yang berboncengan motor atau satu mobil menunjukan surat nikah atau menunjukan KTP dengan alamat yang sama.
Advertisement
Pelaksanaan PSBB di Kota Depok, petugas cek poin mewajibkan suami-istri jika berboncengan motor atau satu mobil membawa surat nikah atau menunjukan KTP dengan alamat yang sama. Jika tidak petugas akan menurunkan dari kendaraan.
Diterbitkan 17 April 2020, 19:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Petugas cek poin di perbatasan Depok-Jakarta mewajibkan suami-istri yang berboncengan motor atau satu mobil menunjukan surat nikah atau menunjukan KTP dengan alamat yang sama.
Advertisement