Polisi Sebut Ada Penurunan Pelanggaran pada Hari Keenam PSBB Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 6.901 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2020, 15:12 WIB
Petugas Lantas Polda Metro Jaya menyuruh pengemudi ojek online yang tidak memakai masker untuk kembali balik ke arah Ciputat saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksaanaan PSPBB di kawasan Pasar Jumat, Jakarta selatan, Jumat (10/4/2020). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 6.901 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terhitung sejak 13-15 April 2020.

"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April 2020, total ialah 6.901 pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Pada Senin 13 April 2020, tercatat ada 3.474 pelanggaran dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 2.304, pembatasan penumpang sebanyak 787 dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 383.

Lalu, pada Selasa 14 April 2020, pihaknya mencatat sebanyak 2.090 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran yakni tidak menggunakan masker 1.306, pembatasan penumpang 683 dan sepeda motor yang berboncengan tak satu alamat sebanyak 101.

Sedangkan pada Rabu (15/4/2020), ada 1.337 jenis pelanggaran PSBB dan yang paling banyak tidak menggunakan masker sebesar 888, melebihi batas penumpang sebanyak 326 dan sepeda motor yang berboncengan tak satu alamat sebanyak 123.

"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu,15 April dibandingkan hari Selasa 14 April 2020. Jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," pungkasnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Surat Teguran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya