Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.
Advertisement
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.
Diterbitkan 15 April 2020, 15:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.
Advertisement