Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk penanganan corona Covid-19 baru berjalan 5 hari di Jakarta. Namun, sebagian warga belum mengindahkan aturan PSBB seperti pemakaian masker dan jaga jarak saat berkendara maupun menggunakan transportasi umum.
Jakarta daerah pertama yang menerapkan PSBB. Setelah Jakarta, 5 wilayah di Jawa Barat dan 3 wilayah di Banten serta Pekanbaru, Riau, bakal memberlakukan PSBB Corona dalam pekan ini.
Advertisement
Pada awal pekan ini Polda Metro Jaya mulai bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB, terutama pemgemudi kendaraan bermotor. Ancaman sanksi pun mulai diterapkan untuk warga yang melanggar aturan PSBB Corona.
Berapa angka pelanggaran aturan berkendara saat PSBB di Jakarta? Apa saja pesan terkait penegakan hukum dan penindakan tegas pelanggar PSBB? Simak dalam Infografis berikut ini: