Menkes Setujui PSBB Jabar untuk Bogor, Depok, Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020 kemarin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Apr 2020, 18:41 WIB
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020 kemarin.

Pemerintah Pusat berencana akan mengumumkan izinnya hari ini, Sabtu 11 April 2020. Apakah diizinkan atau tidak.

Terkait hal ini, Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto menuturkan itu sudah disetujui.

"Sudah disetujui," kata Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu(11/4/20209).

Saat ditegaskan apakah itu untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), dia hanya mengatakan.

"Sesuai surat Gubernur Jabar," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Lima Wilayah di Jabar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020). 

3 dari 4 halaman

Harus Seirama

Menurut dia, wilayah Bodebek harus seirama dengan DKI Jakarta dalam mementukan kebijakan pencegahan Covid-19. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil.

Oleh karena itu, menurut Emil, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Kesiapan

Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. 

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil. 

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya