Liputan6.com, Jakarta- Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus corona covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
Advertisement
Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran corona covid-19 ini.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum
Dalam masa penerapan kebijakan itu, akan ada pembatasan dalam operasional transportasi umum di Jakarta.
"Kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkna penuh," ujar Anies.
Tidak Main-Main
Anies menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan aturan yang akan diberlakukan ini. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran, masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," ujar Anies Baswedan.