3 Kebijakan Anies Terkait Corona Covid-19 yang Ditangguhkan Jokowi

Jokowi juga secara tegas membatalkan kebijakan yang sudah diambil kepala daerah dalam menangani Corona Covid-19, seperti yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 19:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk tidak melakukan karantina atau lockdown wilayah-wilayah yang sudah positif terjangkit virus Corona Covid-19.

Jokowi lebih memilih menerapkan kebijakan menjaga jarak fisik atau physical distancing. Mantan Wali Kota Solo ini memiliki pertimbangan sendiri sehingga tak melakukan lockdown.

Jokowi telah mempelajari kebijakan negara lain yang telah melakukan lockdown namun tak efektif memutus rantai penyebaran virus baru bernama Corona Covid-19 itu. Misalnya, kebijakan lockdown di India.

Atas dasar itulah, Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan karantina wilayah atau pembatasan akses lainnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga secara tegas membatalkan kebijakan yang sudah diambil kepala daerah dalam menangani Covid-19, seperti yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

Ada tiga kebijakan Pemprov DKI yang akhirnya dibatalkan Jokowi. Misalnya saja terkait dihentikannya pengoperasian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.

"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 30 Maret 2020.

Berikut rincian penolakan pemerintah pusat terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Pembatasan Transportasi Publik

Penumpang menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI menormalkan kembali pengoperasian transportasi umum di Ibu Kota dengan membatasi jumlah penumpang dalam tiap armadanya untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan membatasi jumlah bus dan rangkaian kereta di DKI Jakarta.

Rangkaian Moda Raya Terpadu (MRT) yang biasanya sebanyak 16 rangkaian dikurangi menjadi 4 rangkaian.

Jadwal kedatangan MRT juga menjadi lebih lama yakni 20 menit dari sebelumnya 10 menit sekali.

LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit menjadi 30 menit sekali.

Anies kemudian mengatur jam operasional transportasi. Transportasi publik di Jakarta hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja.

Lebih jauh, Anies membatasi jumlah penumpang yang naik ke transportasi umum. Pembatasan itu guna meminimalkan kontak fisik penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kapasitas gerbong itu 300 orang per gerbong maksimum, nantinya akan maksimum diisi 60 orang per gerbong," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu, 15 Maret 2020.

Sehari setelah kebijakan itu dikeluarkan Anies, Presiden Jokowi buka suara. Ia meminta agar pemerintah daerah tetap menyediakan transportasi publik, meskipun Covid-19 terus merebak.

"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya di Istana Bogor, Senin, 16 Maret 2020.

Menurut Jokowi, langkah ini patut diambil untuk mengurangi antrean dan kepadatan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjaga jarak satu dengan yang lain.

"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam modal transportasi tersebut. Sehingga kita bisa menjaga jarak antara satu dengan lainnya," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Setop Layanan Bus AKAP

Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain membatasi transportasi publik, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.

Kebijakan itu berlaku mulai hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi terminal bus AKAP dan AJAP ditutup sementara. Misalnya Terminal bus AKAP dan AJAP di Kalideres, Jakarta Barat.

Melalui penutupan terminal inilah, penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di DKI Jakarta diyakini bisa ditekan.

Pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan memutuskan menunda larangan layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penundaan ini sesuai arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan).

"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas," kata Adita Irawati saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.

 

4 dari 4 halaman

Karantina Wilayah

Wali Kota Tegal memeriksa pelaksanaan karantina wilayah di titi yang biasa menjadi pusat keramaian. (foto: Liputan6.com/felek wahyu)

Masih di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam usulan tersebut, Anies membuat skenario agar beberapa sektor tetap berjalan normal.

Sektor yang dimaksud yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Tidak tertutup kemungkinan sektor lain tetap berjalan normal.

"Artinya kebutuhan pokok lain-lain harus bisa berkegiatan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Sehari setelahnya, Presiden Jokowi menyatakan sikap. Ia menolak permintaan Anies untuk mengkarantina Jakarta.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan penolakan tersebut sudah disampaikan Kepala Negara saat rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Fadjroel menegaskan, kewenangan karantina wilayah untuk tingkat provinsi berada di tangan Presiden.

Sementara daerah hanya memiliki kuasa untuk melakukan isolasi terbatas seperti tingkat RT, RW, Desa atau kelurahan dengan menyesuaikan kebijakan kepala daerah.

 

Reporter : Supriatin

Sumber : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya