Gugat Cerai Suami, Raya Kitty Tak Permasalahkan Harta Gono Gini

Raya Kitty tak permasalahkan harta gono gini dalam gugatan cerainya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 01 Apr 2020, 16:30 WIB
Momen Akikah Anak Pertama Raya Kitty (sumber: instagram/rayanurfitrird)

Liputan6.com, Jakarta Raya Kitty secara mengejutkan menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Bandung pada 17 Februari 2020. Padahal pernikahan Raya Kitty dengan suaminya yang berprofesi sebagai pembalap belum genap dua tahun, dan jauh dari gosip tak sedap. 

Dalam gugatannya itu, Raya Kitty tak mempermasalahkan harta gono gini. Ia hanya ingin berpisah, dengan mengakhiri rumah tangganya dengan pria yang menikahinya 19 Agustus 2018.

"Hanya perceraian aja," kata Chandra Ramadhani Perdana kuasa hukum Raya Kitty saat dihubungi via sambungan telpon, Rabu (1/4/2020).

2 dari 4 halaman

Hak Asuh Anak

Momen Akikah Anak Pertama Raya Kitty (sumber: instagram/rayanurfitrird)

Untuk hak asuh anak, Chandra Ramadhani memastikan akan jatuh ke tangan Raya Kitty. Apalagi buah cinta pernikahannya, Abqary Al Tariq Zia, baru berusia 5 bulan.

"Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan. Kalau menurut UU di bawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," ucap Chandra.

3 dari 4 halaman

Hanya Gugat Cerai

Raya Kitty dan Abid Zia. (Instagram/rayanurfitrird)

Chandra Ramadhani kembali menegaskan, bahwa Raya Kitty hanya menggungat cerai suaminya tanpa embel-embel apapun. Tak ada pembahasan harta gono gini ataupun hak asuh anak.

"Tapi kan memang terpisah perceraian dan hak asuh anak di persidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja. Murni gugatan cerai saja," ucap Chandra.

4 dari 4 halaman

Pacaran Singkat

Abid Zia dan Raya Kitty. (Instagram/aldobamar)

Sebelum menikah, Raya Kitty dan Abid Zia hanya pacaran singkat. Kala itu, Abid menyebut bahwa memang sudah siap, mengapa harus pacaran lama.

Setelah masa perkenalan yang singkat, Raya dan Abid menikah pada 19 Agustus 2018. Beberapa bulan kemudian, Raya hamil dan melahirkan buah hatinya pada Oktober 2019.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya