Penghuni-Penghuni Rutan Palu Minta Bebas karena Takut Tertular Corona Covid-19

Sepuluh warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan itu berkumpul dan meminta dibebebaskan dari Rutan karena takut terhadap wabah virus Corona Covid-19.

oleh Heri Susanto diperbarui 02 Mei 2020, 10:11 WIB
Seorang penghuni Rutan Kelas II A Palu sedang beristirahat di dalam sel tahanannya. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 10 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas II A Palu diamankan petugas setelah dinilai memancing keributan dan meminta dibebaskan dengan alasan takut wabah Corona Covid-19. Pihak Kantor Kemenkumham Sulteng menyatakan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pelaku.

Para narapidana dan tahanan Rutan Kelas II A Palu itu terpaksa diamankan sipir dan polisi karena dikhawatirkan memicu kekacauan yang lebih besar di Rutan yang terletak di Jalan Bali, Kota Palu tersebut. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus, sepuluh warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan itu pada Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wita berkumpul dan meminta dibebaskan dari Rutan karena takut terhadap wabah virus Corona Covid-19.

Setelah diperiksa petugas, mereka mengaku mendapat informasi dari media sosial tentang pembebasan tahanan karena wabah corona di tempat lain.

"Sebelumnya mereka dapat informasi dari Youtube tentang tahanan yang dibebaskan karena mencegah virus corona. Mereka menuntut hal yang sama tadi dengan berteriak dan coba memprovokasi wabin lainnya," Kata Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus, Selasa (31/3/2020).

Beruntung aksi 10 Warga Binaan (Wabin) itu tidak meluas dan dapat diredam setelah pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian. Para pelaku dibawa ke Lapas Petobo Palu untuk memisahkan dari warga binaan lain di Rutan Kelas II A Palu.

"Kami sedang dalami tujuan mereka apa. Kalau dia terbukti menyebar berita bohong itu tidak bisa ditoleransi," Agus menegaskan.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Upaya Menangkal Covid-19 di Rutan dan Lapas

Sejumlah Tahanan Rutan Kelas II A Palu saat beraktifitas di depan deretan sel tahanan pagi hari. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Agus juga menjelaskan, sejak Covid-19 masuk ke Indonesia, proteksi terhadap Rutan dan Lapas di Sulawesi Tengah telah diupayakan. Di antaranya dengan menolak orang-orang yang terindikasi menjadi ODP untuk masuk ke area Rutan dan Lapas, tidak terkecuali napi, tahanan, pengunjung, bahkan pegawai.

Bahkan, menurut Agus, pihaknya pernah menolak tahanan baru karena terindikasi ODP sebagai langkah tegas pencegahan. Cara lain adalah dengan pemeriksaan ketat di pintu masuk bagi siapa pun.

"Menghindari kerumunan orang dalam Lapas dan Rutan memang masih sulit dilakukan. Tapi upaya-upaya pencegahan telah dilakukan dengan alat periksa kesehatan dan pemeriksaan ketat bagi orang-orang yang akan masuk," ujar Agus.

Pencegahan dini lainnya seperti penyemprotan disinfektan juga dilakukan berkala. Agus juga memastikan sampai saat ini (31/3/2020) pihaknya belum menemukan kasus Covid-19 di Rutan maupun Lapas di Sulawesi Tengah.

Lebih jauh soal penanganan warga binaan di tengah kekhawatiran penyebaran virus tersebut, Kemenkumham Sulteng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.

"Prinsipnya masalah hak wabin kami transparan dan terus kami jelaskan ke tahanan maupun narapidana yang sedang menjalani sanksi," Agus menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya