Terdampak Corona, Simak Skema Pemberian BLT oleh Pemerintah

BLT disalurkan kepada mereka para pekerja yang terdampak akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan skema pembiayaan bantuan lansung tunai (BLT) yang diberikan kepada pekerja formal dan informal. BLT disalurkan kepada mereka para pekerja yang terdampak akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Kalau untuk sektor formal pakai skema BP Jamsostek perlebaran dana operasional sehingga bisa bantu pekerja sektor formal," kata Susi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Sementara itu, skema BLT bagi pekerja sektor informal atau pekerja harian bisa menggunakan kartu prakerja. Di mana fungsi kartu prakerja yang tadinya didukung untuk meningkatkan kompetensi lewat vokasi, sekarang digeser untuk mendukung pemberian BLT.

"Nah kartu prakerja sudah dilaunching pekan lalu, namun demikian untuk mulai menerima aplikasi online kita targetkan di 1 April 2020," kata dia.

Susi menambahkan para pekerja informal maupun masyarakat umum bisa mendapatkan BLT lewat kartu prakerja ini. Namun demikian ada syaratnya. Di mana mereka yang berhak menerima adalah sedang tidak penuhi pendidikan formal, tidak sekolah di SMA ataupun kuliah. "Karena desainnya untuk pekerja," singkat Susi.

 

2 dari 2 halaman

Insentif Kartu Pra Kerja

Ilustraasi foto Liputan 6

Seperti dkketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.

"Sehingga nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya