Kondisi Mata Memburuk, Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang Perdana Penyerangan Air Keras

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidangperdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2020, 08:15 WIB
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidangperdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.

"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata penasihat hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, Kamis (19/3/2020).

Saor mengatakan, pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri danmengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel Baswedan mengalami kebutaan.

"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor seperti dikutip dari Antara.

Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai hari ini, Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.

Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3/2020) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini.

Ruang Sidang Disemprot Disinfektan 

Humas PN Jakut Djumyanto mengatakan, ada prosedur tidak biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai merebaknya virus Corona. PN Jakarta Utara, kata Djumyanto, tetap mengikuti prosedur dalam memerangi wabah Corona atau COVID-19. Di mana salah satunya dengan pengecekan suhu tubuh bahkan telah disemprot disinfektan.

"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," kata Djumyanto saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (19/3/2020).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya