Aksi Buruh Bandung: Lawan Phobia Corona, Tolak Omnibus Law

Aliansi Buruh se-Jawa Barat menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Mar 2020, 01:00 WIB
Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, demonstrasi ini diikuti sekitar 15 ribu buruh dari 27 kota/kabupaten di Jabar.

"Jadi hari ini kita meminta pernyataan yang sama dari gubernur dan DPRD dan disampaikan ke pemerintah pusat untuk menolak Omnibus Law," kata Roy.

Menurut dia, unjuk rasa akan terus dilakukan di daerah hingga aksi yang terpusat pada 23 Maret di Jakarta. Buruh dan masyarakat dinilai sudah paham bahwa Omnibus Law ini berbahaya.

"Jika dipaksakan disahkan akan terjadi kemiskinan struktural dengan UMK dan UMP, kemungkinan adanya penurunan upah," katanya. 

RUU Omnibus Law banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan rakyat. 

"Kami meminta Presiden Joko Widodo agar segera mencabut kembali draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR karena itu terbukti meresahkan rakyat," katanya.

2 dari 2 halaman

Lebih Bahaya dari Corona

Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, Ketua SBSI 92 Jabar Ajat Sudrajat mengaku tak akan mengindahkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang membatasi kegiatan dengan massa besar untuk mengantisipasi virus Corona.

Ajat mengatakan unjuk rasa tetap digelar dalam jumlah besar di tengah pandemi Corona Covid-19. Di mata buruh, aksi juga berfungsi menghilangkan sugesti dan ketakutan terhadap Corona Covid-19.

"Justru Omnibus Law ini lebih bahaya dari Corona karena ini akan menjadi UU yang nanti dilaksanakan keluarga kita, anak cucu kita," katanya.

Ajat beralasan unjuk rasa telah diatur dalam UU Unjuk Rasa nomor 9 tahun 98 dan itu lebih tinggi dari sekadar imbauan gubernur.

"Kalau tidak kita suarakan, walaupun dengan risiko besar dengan penyebaran corona ini, akan jauh lebih berbahaya Omnibus Law. Virus tidak harus disikapi dengan takut berlebih, kita lawan dengan termasuk menjaga kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatasi kegiatan yang melibatkan massa besar di wilayah Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit virus Corona yang sudah merebak di Indonesia.

Simak video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya