Vendor Smartphone Lokal Berharap Pemberlakuan Blokir Ponsel BM via IMEI Tak Molor

Vendor smartphone lokal menilai aturan blokir ponsel BM via IMEI akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tak sehat.

oleh Iskandar diperbarui 13 Mar 2020, 10:00 WIB
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rencananya, aturan pemberlakuan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification) atau blokir ponsel BM via IMEI di Indonesia akan berjalan mulai 18 April 2020.

Rencana ini pun disambut baik oleh para pemain industri smartphone lokal. Mereka yakin aturan ini akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tak sehat akibat munculnya ponsel selundupan atau ponsel BM di pasar.

Masuknya ponsel BM dengan beda harga yang lumayan jauh dengan harga ponsel lokal membuat industri terpuruk, produksi berkurang, dan bahkan ada yang terhenti.

Akibatnya, banyak terjadi pengurangan pekerja yang meresahkan masyarakat karena merosotnya pendapatan, selain turunnya pajak yang bisa diserap pemerintah dari industri.

Ponsel BM diperkirakan sudah merugikan negara dengan hilangnya potensi pemasukan pajak sampai Rp 2,8 triliun per tahun, karena pemain ponsel BM tidak membayar pajak.

Sementara industri lokal harus membangun pabrik, memenuhi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk setiap produknya yang semuanya memakan biaya ratusan miliar rupiah.

Dalam hal ini sejumlah vendor smartphone lokal sangat mendukung upaya pemerintah menyetop masuk dan beredarnya ponsel BM lewat kebijakan validasi IMEI.

Andi Gusena, Direktur Marketing Advan berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel pintar.

Kalangan industri dan pasar berharap agar berlakunya aturan validas IMEI tidak mundur dari yang sudah ditetapkan, 18 April 2020.

Pemunduran aturan efeknya akan sangat besar karena akan membuat penyelundupan ponsel BM akan makin deras dan kerugian negara akan makin besar.

"Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi,” ujar Andi melalui keterangannya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Ponsel BM Bikin Industri Lokal Sulit Bersaing

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim mengakui, serangan ponsel BM yang menawarkan harga lebih murah membuat pasar terganggu dan sulit bersaing.

Industri ponsel lokal secara keseluruhan sangat dirugikan ponsel BM. Jika tidak segera diantisipasi akan berdampak sangat buruk terhadap industri ponsel pintar secara keseluruhan.

“Harapan kami konsumen bisa lebih sadar bahwa membeli ponsel BM sangat merugikan diri sendiri dan negara karena ponsel BM tidak berkontribusi pajak dan pembangunan negara,” ungkap Suryadi.

Menurut Suryadi, Validasi IMEI sebuah langkah strategis yang dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon selular, dimana aturan tersebut melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN. Validasi ini akan membuat Industri telepon seluler kembali bergairah.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri,” papar Suryadi.

 

3 dari 3 halaman

Aturan IMEI Bikin Industri Ponsel Kembali Sehat

Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Sementara CEO Mito, Hansen, juga berkomentar positif. Katanya, kehadiran peraturan soal validasi IMEI itu diyakini akan langsung menghentikan peredaran ponsel BM karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata.

Aturan itu katanya akan mengembalikan ekosistem industri selular di Indonesia ke arah yang lebih sehat karena tiga-empat tahun ini industri sangat naik-turun.

Hadirnya kebijakan TKDN kata Hansen semula menjadi angin segar. Namun di sisi lain hadirnya ponsel BM benar-benar memukul vendor yang serius mengembangkan pabrikan.

“Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit,” keluhnya. Hansen berharap aturan validasi IMEI dijalankan sesuai rencana dan semua ekosistem industri harus berkomitmen bersama.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar.

Dengan skema whitelist yang sudah disepakati pemerintah dan operator, ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina akan langsung diblokir. Menurut para pemilik merek lokal, skema ini jelas akan melibas keberadaan ponsel BM yang belum didaftarkan sebelum 18 April 2020.

(Isk/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya