Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi kontak langsung, seperti halnya jabat tangan.
Hal ini untuk membatasi adanya potensi penularan dari virus corona atau Covid-19 dari kontak langsung.
Advertisement
"Diinstruksikan untuk mengurangi kegiatan jabat tangan dan kontak fisik langsung. Tapi tidak mengurangi rasa hormat satu sama lain," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengimbau agar hal tersebut dapat dilakukan oleh komponen masyarakat lainnya dan perusahaan lainnya.
"Karena itu, kami berharap langkah-langkah yang kami lakukan juga dikerjakan oleh private sector, perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Tim Review Perizinan Untuk Kegiatan Keramaian di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim review perizinan untuk meninjau ulang izin keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kata dia, tim tersebut merupakan gabungan dari jajaran Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya.
"Semua kegiatan yang akan dilakukan di Jakarta harus dilaporkan ke tim perizinan, nanti tim perizinan akan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Faktor yang diperhatikan yaitu mulai dari jumlah peserta, jenis kegiatan hingga intensitas kontak. Anies menyebut dari faktor itu akan diputuskan kegiatan itu akan dilaksanakan atau tidak.
"Nanti diputuskan apakah diizinkan jalan dengan persyaratan atau ditunda atau harus dibatalkan. Ini untuk bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan yang akan melibatkan kerumunan banyak orang. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi penyebaran virus corona.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2020).