Lapor SPT, Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Segera Sampaikan SPT

Sri Mulyani menyampaikan SPT pajak melalui sistem elektronik atau e-filing.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2020, 11:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta. Penyampaian SPT ini dilakukan melalui sistem elektronik atau e-filing.

"Meski kami juga urus keuangan negara, kami juga wajib pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani usai melaporkan SPT di DJP Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengingatkan, semua masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan dan pendapatan di atas Penghsailan Tidak Kena Pakak (PTKP) yakni di atas Rp 54 juta per tahun, maka wajib menyampaikan SPT-nya hingga batas waktu ditentukan.

"Begitu tahu pendapatan satu tahun maka orang pribadi yang punya pendapatan di atas Rp54 juta per tahun wajib bayar pajak priabdi dan serahkan SPT," kata dia.

"Saya juga terima kasih ke masyarakat yang punya pendapatan di atas 54 juta per tahun yang sudah memenuhi kewajiban," sambung dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, waktu pembayaran pajak itu sudah sebetulnya sudah dimulai pada Januari sampai dengan akhir Maret. Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat segera menyampaikan SPT-nya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

6,2 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak 2019

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan pelapor SPT pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Sri Mulyani mengecek langsung proses laporan SPT dengan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah per 31 Maret 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga per 9 Maret 2020, sudah 6,2 juta orang yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019. Angka ini meningkat sebanyak 34 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 4,2 juta orang.

"Posisi 9 Maret kemarin, bahwa SPT yang sudah disampaikan dan diterima 6,2 juta SPT. Meningkat 34 persen," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

SPT Pajak yang disampaikan masyarakat tersebut sebagian besar sudah menggunakan elektronik atau e-filling.

Sementara jumlah laporan disampaikan secara manual tercatat turun, yakni berada di posisi 262 ribu, dari total sebelumnya masih mencapai 333 ribu orang.

"Dan ini sebagain besar e-filing dan sudah mulai berkurang penyampaian manual. Meski kami masih buka kesempatan untuk wajib pajak sampaikan manual," jelas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya