Mau Pasang Pelat Nomor Cantik di Mobil, Ini Biayanya

Jika Anda tertarik dengan pelat nomor angka cantik, Anda bisa memilikinya dengan membayar dan mengikuti aturan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 10:01 WIB
7 model pelat nomor yang diincar polisi (Instagram/@divisihumaspolri)

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda tertarik dengan pelat nomor angka cantik, Anda bisa memilikinya dengan membayar dan mengikuti aturan yang berlaku.

Dilansir laman Hyundai Indonesia, jumlah uang yang harus dibayarkan demi kombinasi angka cantik untuk pelat nomor pun sudah diatur. Berikut daftar biaya pelat nomor cantik dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB):

Tarif Pelat Nomor Cantik:

- NRKB satu angka, tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

- NRKB dua angka, tanpa huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.

- NRKB tiga angka, tanpa huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.

- NRKB empat angka, tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Main

Tapi sebelum itu, Anda harus memahami aturan main menggunakan pelat nomor cantik untuk kendaraan. Hal itu diatur dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Noor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Ada 6 poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, berikut daftarnya:

1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5. Perpanjang NRKB Pilihan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya