Berapa Denda Ideal untuk Cukai Asap Knalpot?

Pemberian cukai untuk emisi kendaraan bermotor diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Dewan Perwakilan Rakyat

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 28 Feb 2020, 17:44 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian cukai untuk emisi kendaraan bermotor diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pemaparannya, Ia menilai emisi C02 yang dihasilkan asap knalpot memiliki dampak buruk.

Dari cukai tersebut, negara diprediksi bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp15,7 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani belum menentukan besaran tarif cukai yang akan dikenakan.

Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menjelaskan tarif yang sesuai terkait cukai emisi C02 yang dihasilkan kendaraan yakni Rp 2.250.000 untuk setiap gram.

"Setiap kendaraan yang memiliki karbon lebih tinggi dari yang telah ditetapkan harus membayar cukai sesuai dengan tarif. Menurut riset kami angka yang sesuai untuk batasan karbon itu 118 gram CO2 per kilometer. Jadi kalau mobil menghasilkan 180 gram C02 ya di kali 62 itu jadi Rp117 juta yang harus dibayar," katanya di Sarinah, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Saat disinggung terkait riset yang dilakukan, Ahmad mengaku menggunakan data dan hitungan dari negara yang sudah lebih dulu menetapkan tarif cukai emisi kendaraan bermotor.

"Riset yang sudah kami lakukan dengan melihat berbagai negara, Rp 2.250.000 per gram dan batasan 118 gram C02 per kilometer adalah angka yang sesuai," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Dana Subsidi Dialihkan ke Kendaraan Listrik

Selain itu, Ahmad mengimbau pemerintah untuk menggunakan dana yang didapat sebagai subsidi kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan hybrid.

"Sebaliknya, kalau memang di bawah itu, ya harus kasih subsidi sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan juga. Jadi hasil yang didapatkan memang khusus untuk mengurangi C02. Jangan buat bangun infrastruktur," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya