Smelter Freeport di Gresik Bakal Berada di Bawah Wewenang Kemenperin

Adapun, aturan terkait wewenang smelter tersebut sudah didorong masuk ke regulasi pemerintah.

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Feb 2020, 18:30 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menyatakan, pengelolaan smelter PT Freeport Indonesia yang dibangun di Gresik akan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan Kementerian ESDM.

Sementara, smelter perusahaan tambang yang terintegrasi dengan pengolahan hingga pemurnian tambang masih akan tetap menjadi wewenang Kementerian ESDM.

"Jadi, smelter independen seperti Freeport yang di Gresik itu bakal menjadi wewenang Kemenperin. Sedangkan di ESDM itu hanya smelter yang integrated dengan tambang saja," ujar Irwandy di kawasan Cikini, Senin (24/02/2020).

Adapun, aturan terkait wewenang smelter tersebut sudah didorong masuk ke regulasi pemerintah. Apakah itu Peraturan Pemerintah (PP), RUU Minerba atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yang pasti, hal ini dilakukan demi penyederhanaan kebijakan supaya pengawasan usaha tambang bisa tepat sasaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Investasi Freeport

Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sementara, PT Freeport menggelontorkan sekitar USD 600 juta untuk membangun smelter terbesar di dunia tersebut, dan ini hanya tahap awal. Tahun depan, nilainya bisa USD 1 miliar.

Smelter tersebut nantinya ditargetkan dibangun pada Agustus 2020 dan selesai 2023 mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya