Akal-akalan Bos Mengintip Karyawati Mandi

Alih-alih memasang kamera di kamar mandi untuk menjebak pencuri, David Hendra, malah merekam karyawatinya mandi. Dia cuma diancam hukuman penjara maksimal setahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 September 2002, 22:12 WIB
Liputan6.com, Pati: Jantung Sri Rejeki hampir copot. Layar komputer yang dipelototinya memampang tubuh telanjangnya di kamar mandi kantor. Tri Rahmawati, temannya yang juga ikut menatap komputer cuma bisa menahan napas. Kedua karyawan Warung Internet Primanet di Pati, Jawa Tengah, ini benar-benar dibikin deg-degan.

Penemuan ini membawa ingatan Tri pada perintah David Hendra, pemilik warnet tempat dia bekerja. Bosnya memang pernah menginstruksikan seluruh karyawan--kebetulan tujuh pekerjanya perempuan--untuk mandi pada pukul 15.00 WIB. Kala itu, David beralasan agar pegawainya lebih segar karena bekerja selama 12 jam. Tapi, gambar bergerak yang mempetontonkan tubuhnya tanpa sehelai benang ini membuat dia geram. Berita menyebar dalam hitungan detik. Seluruh karyawan heboh.

Sebagian karyawan buru-buru mencari kamera di kamar mandi buat para karyawan itu. Memang benar. Kamera mini itu dipasang di kusen. "Teman-teman memang pernah punya firasat saat mandi di kantor. Kayak ada yang ngintip," kata Sri, baru-baru ini. Kejadian langsung dilaporkan ke Kepolisian Resor Pati.

Rekaman mesum itu tersibak ketika Sri diperintahkan bosnya membuat tabel di komputer. Karena masih gagap teknologi, dia meminta bantuan Tri. Saat hendak menyimpan hasil kerja ke dalam hardisk, tanpa sengaja keduanya melihat dokumen berikon movie alias gambar bergerak. Didorong rasa penasaran, Sri dan Tri membuka file yang membuat mereka hampir semaput itu tadi.

Polisi pun segera ke lokasi di Jalan Kolonel Sunandar Nomor 100. Tiga unit komputer berisi rekaman gambar telanjang enam karyawan itu disita. Empat helai kabel dan potongan chip kamera yang ditemukan pada lubang kusen pintu juga ikutan dibawa ke kantor polisi. Begitu juga dengan David. Celakanya, karena tak cukup bukti yang memberatkan, pria separuh baya ini diperbolehkan pulang. Syaratnya dia terkena wajib lapor setiap Senin-Kamis. Tapi, David tak menampakkan batang hidungnya setelah diizinkan pulang. Hal ini membuat kecurigaan polisi menebal. Apalagi, lima hari setelah pemeriksaan, polisi menemukan dua file gambar telanjang di komputer warnet milik David.

Rupanya, polisi tak menemukan gambar telanjang di komputer yang disita tersebut. Bisa jadi, David sudah lebih dahulu menghapus kreasi tak senonohnya itu. Sebab, Sri karyawannya sempat mengkonfirmasi penemuan mereka sebelum membawa kasus ini ke polisi. Bahkan, David sempat mengancam akan menyebarluaskan gambar jika mereka buka mulut.

Karena tak kunjung muncul, polisi memasukkan pria berkumis ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Cara ini ternyata cespleng. David dan pengacaranya nongol di kantor polisi seminggu kemudian. Kepala Satuan Reserse Ajun Komisaris Polisi Dodo Marsodo mengatakan, semula dia berkelit. Tapi, mulutnya terkuci setelah polisi menyodorkan bukti gambar telanjang karyawatinya.

Ternyata David memasang kamera kamar mandi di kantor sekaligus rumahnya itu sejak Juli. Kamera mini tersebut dibeli dari Amerika Serikat melalui internet. Semula alat rekam itu bakal dipakai untuk pengamanan warnet. Maklum, pria bertubuh sedang ini mengaku pernah kehilangan sejumlah barang di warnet. "Saya memasang kamera di kamar mandi karena biasanya barang hasil curian disembunyikan dulu di toilet," ucap laki-laki berumur 42 tahun itu.

Belakangan, kamera itu justru beralih fungsi: mengintip lima dari enam pekerja perempuan mandi. Namun, David membantah memaksa anak buahnya mandi. "Siapa sih yang bisa memaksa mereka masuk kamar mandi?" kata David, bersilat lidah. Tapi, keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan sebagian karyawannya. Menurut Sri, bosnya justru sering mencak-mencak kalau karyawannya ogah mandi.

Bukan itu saja kelakuan aneh David. Ketika direkrut dahulu, para karyawan wajib mengisi kuisioner yang rada miring. Pertanyaan ajaibnya antara lain, "Bagaimana sikapmu kalau dicium bos?". Pilihan jawabannya: tidak masalah, diam saja, atau balas mencium. Benar-benar jebakan. Setelah bekerja, sejumlah karyawati pun sering dilecehkan secara seksual. Sri mengatakan, rekannya Leli pernah dicubit-cubit pipi dan pahanya saat mengetik.

Kini, David resmi menjadi tersangka kasus pencabulan dan ditahan di Mapolres Pati. Meski begitu, residivis kasus penghinaan agama ini bersikukuh memasang kamera bukan untuk membuat rekaman porno. Memang, sejauh ini, polisi belum menemukan bukti bahwa penyebaran gambar-gambar bugil tersebut. Karena itu, menurut Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi Amrin Remico, dia hanya dapat dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kita kenakan pasal 335 dengan tuduhan melakukan perbuatan tak menyenangkan," kata Amrin. Dengan demikian, David terancam hukuman penjara maksimal satu tahun. Hukuman yang lumayan ringan memang.

Wajar jika pakar hukum Soesanto tak sependapat. Staf pengajar Universitas Diponegoro ini berpendapat polisi bisa menggunakan pasal lain untuk membuat David kapok. Sebut saja pasal penyalahgunaan wewenang. "Perlu dilihat aspek-aspek mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, jangan hanya Pasal 335," ujar Soesanto, mengkritik.

Lebih lanjut, Soesanto menyatakan, David bisa langsung ditahan pada penggerebekan pertama. Sebab, polisi berhak menahan tersangka berdasarkan penilaian penyidik. Persoalannya, di Indonesia, hak untuk menahan seringkali dijadikan ajang tawar-menawar bagi polisi dan tersangka. "Kalau sudah berbicara komoditas, persoalannya menjadi lain lagi," kata Soesanto.

Pendapat Soesanto ada benarnya. Bagaimana pun perbuatan David tidak bisa dibenarkan. Ancaman kurungan 365 hari itu tak setimpal dengan beban psikologis yang ditanggung korban sepanjang umur. Jangan lupa, itu hukuman maksimal. Artinya, bisa saja dia divonis satu hari, satu minggu, atau satu bulan. Bukan tak mungkin, David menghirup udara bebas pada saat sebagian korban yang sudah berhenti bekerja itu masih trauma dan bersembunyi dari mata publik. Kalau sudah begini hanya mungkin cuma tiga kata yang bisa mewakili perasaan para perempuan itu. Di mana keadilan?(ZAQ/Tim Derap Hukum)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya