Mahfud Md Yakin KPK Punya Pertimbangan Matang Sebelum Hentikan 36 Kasus

Sebelumnya, KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2020, 14:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut hal itu adalah wewenang KPK. Dia yakin KPK punya sejumlah pertimbangan sebelum menghentikannya.

"Itu wewenang dia. Jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (21/2/2020).

Dia menyatakan KPK bukan anak buah MenkoPolhukam. KPK adalah lembaga independen. Oleh karena itu, dia tidak mau berkomentar.

"Menko Polhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya ndak tahu. Pertama saya tak tahu apa saja kasusnya, kedua saya KPK bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuru independen kan. Jadi kita ndak ikut campur saja. Saya ndak tahu juga mau komentar apa, silakan saja," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi Polri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (11/2/2020). Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin 8 Kapolda yang dirotasi dan pejabat utama lain untuk melafalkan sumpah jabatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2020).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya