Liputan6.com, Jakarta: Polisi menangkap empat pelaku pemerasan bermodus derek mobil liar yang beroperasi di jalur Tol Cawang, Cililitan, dan Pondok Gede. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan empat tersangka berinisial AM, AW, IS, dan AL.
"Satu orang berperan mengalihkan perhatian korban, tersangka lain melakukan pengrusakan dengan mencopot kabel kopling mobil. Sehingga, mobil yang tadinya tidak mogok malah menjadi mogok, dan mereka memaksa mendereknya," jelas Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/7). Ketiga pelaku diciduk saat beraksi di ruas jalan tol Jati Bening, Bekasi. Sedangkan, seorang tersangka lagi berinisial F masih dalam pengejaran.
Menurut Rikwanto, modus yang digunakan tersangka yaitu membuntuti kendaraan korban yang sudah diincar terlebih dulu. Kemudian tersangka AM, AW, dan F selaku eksekutor menghentikan mobil korban dan mengatakan ada kerusakan di mobil.
Sesampainya di pull mobil derek, lanjutnya, korban dipaksa membayar jasa derek dengan tarif besar, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,5 juta. "Dalam aksinya mereka seolah-olah jasa derek resmi bernama Koperasi Armada Derek. Namun, izin koperasi tersebut ternyata sudah berakhir sejak tahun 2004," ujar Rikwanto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil derek, satu unit truk jenis Fuso milik korban bernopol Z.9082 YA, satu unit taksi Express milik korban bernopol B.1942 EX, satu unit mobil milik korban merek Mitshubitsi L300 bernopol B 922 IK, satu buah papan pengumuman, satu buah buku operasional derek, satu perangkat stempel dan dokumen lain.
Para tersangka dijerat Pasal 368, 406,170, dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(AIS)
"Satu orang berperan mengalihkan perhatian korban, tersangka lain melakukan pengrusakan dengan mencopot kabel kopling mobil. Sehingga, mobil yang tadinya tidak mogok malah menjadi mogok, dan mereka memaksa mendereknya," jelas Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/7). Ketiga pelaku diciduk saat beraksi di ruas jalan tol Jati Bening, Bekasi. Sedangkan, seorang tersangka lagi berinisial F masih dalam pengejaran.
Menurut Rikwanto, modus yang digunakan tersangka yaitu membuntuti kendaraan korban yang sudah diincar terlebih dulu. Kemudian tersangka AM, AW, dan F selaku eksekutor menghentikan mobil korban dan mengatakan ada kerusakan di mobil.
Sesampainya di pull mobil derek, lanjutnya, korban dipaksa membayar jasa derek dengan tarif besar, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,5 juta. "Dalam aksinya mereka seolah-olah jasa derek resmi bernama Koperasi Armada Derek. Namun, izin koperasi tersebut ternyata sudah berakhir sejak tahun 2004," ujar Rikwanto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil derek, satu unit truk jenis Fuso milik korban bernopol Z.9082 YA, satu unit taksi Express milik korban bernopol B.1942 EX, satu unit mobil milik korban merek Mitshubitsi L300 bernopol B 922 IK, satu buah papan pengumuman, satu buah buku operasional derek, satu perangkat stempel dan dokumen lain.
Para tersangka dijerat Pasal 368, 406,170, dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(AIS)